Sumsel

Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Deni Hermawan | 6 Maret 2025, 07:00 WIB
Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

AKURAT.CO SUMSEL - Pertanyaan tentang menyikat gigi setelah subuh menjadi pertanyaan yang kerap muncul saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Lantas bagaimana hukum sikat gigi saat berpuasa? Berdasarkan hadis dan pandangan dari ulama, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air, pasta gigi, maupun benda asing yang masuk ke dalam tenggorokan.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sering bersiwak saat berpuasa.

Baca Juga: Bolehkah Berenang Saat Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Baca Juga: Tetap Bugar Saat Puasa! Ini Tips Agar Tidak Lemas Beraktivitas Seharian

"Aku melihat Rasulullah SAW berkali-kali bersiwak saat berpuasa." (HR. Bukhari dan Ahmad)

Para ulama juga berpendapat tentang waktu terbaik untuk menyikat gigi ketika berpuasa.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa menyikat gigi sebelum dzuhur diperbolehkan dan hukumnya tidak makruh.

Sedangkan waktu setelah Dzuhur pendapat sebagian ulama, terutama yang bermazhab Syafi'i dan Maliki, memiliki pandangan bahwa menyikat gigi pada waktu setelah dzuhur sebagai makruh.

Salah satu hal yang mendasari itu karena kekhawatian akan menghilangkan bau khas mulut orang yang berpuasa yang dinilai lebih harum disisi Allah SWT dibanding harum musk, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim.

Bagaimana Cara Menyikat Gigi Saat Berpuasa

Gunakan Siwak
Salah satu alternatif untuk menjaga kesehatan mulut saat berpuasa dengan bersiwak. Selain lebih alami bersiwak disunnahkan oleh Rasulullah SAW.

Jangan Menelan Air Kumur
Ketika menyikat gigi, pastikan tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan dan masuk tenggoroka karena dapat membatalkan puasa.

Lakukan Sebelum Dzuhur
Utamakan untuk menyikat gigi sebelum waktu dzuhur untuk menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A