Sumsel

Jadwal Puasa Asyura 1447 H Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

St Shofia Munawaroh | 4 Juli 2025, 10:15 WIB
Jadwal Puasa Asyura 1447 H Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

AKURAT. CO SUMSEL - Memasuki bulan Muaharam, ada satu puasa yang sangat dianjurkan dilakukan umat muslim.

Puasa itu disebut dengan puasa Asyura.

Puasa Asyura dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharam, namun akan lebih baik jika ditambah dengan puasa tanggal 9 Muharam.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 5 Juli 2025, Harinya Jurassic World Rebirth

Lantas, kapan puasa Asyura bisa dilaksanakan ?

Di Indonesia, ada perbedaan waktu pelaksanaan puasa Asyura antara Pemerintah, NU dengan Muhammadiyah.

Sebelumnya, pemerintah dan organisasi Islam NU menetapkan 1 Muharam 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Baca Juga: Hujan Ringan Diperkirakan Melanda Seluruh Sumsel Hari Ini Jumat 4 Juli 2025

Sedangkan Muhammadiyah menetapkan 1 Muharam 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dengan demikian, tanggal puasa Asyura (10 Muharam) antara pemerintah dan NU sama.

Sementara Muhammadiyah berbeda, berikut rinciannya:

Baca Juga: Kekerasan Anak di Sumsel Capai 381 Kasus pada 2024, Dominasi Korban Perempuan

1. Jadwal pemerintah:

- Puasa Tasua (9 Muharam) 2025: Sabtu, 5 Juli 2025

- Puasa Asyura (10 Muharam) 2025: Minggu, 6 Juli 2025.

Baca Juga: Kelurahan Karya Jaya Jadi Kawasan Terkumuh di Palembang, Pemkot Targetkan Zero Kumuh

2. Jadwal NU:

- Puasa Tasua (9 Muharam) 2025: Sabtu, 5 Juli 2025

- Puasa Asyura (10 Muharam) 2025: Minggu, 6 Juli 2025.

Baca Juga: Hampir Rampung, Proses Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Palembang Capai 5.885 Orang

3. Jadwal Muhammadiyah:

- Puasa Tasua (9 Muharam) 2025: Jumat, 4 Juli 2025

- Puasa Asyura (10 Muharam) 2025: Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca Juga: Kasus DBD di Palembang Capai 461 Sejak Januari, Dinkes Gencarkan 3M dan Layanan Fogging Gratis

Itulah jadwal puasa Asyura versi pemerintah, NU dan juga Muhammadiyah.

Selamat menjalankan bagi yang menjalankan. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.