Sumsel

Anak Hamil 6 Bulan, Ayah di Palembang Laporkan Kekasih Putrinya ke Polisi

Deny Wahyudi | 4 November 2026, 15:13 WIB
Anak Hamil 6 Bulan, Ayah di Palembang Laporkan Kekasih Putrinya ke Polisi
Potret ilustrasi kasus pelecehan seksual. -foto: unsplash.com/@sachaverheij

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ayah di Palembang terpaksa menempuh jalur hukum setelah mengetahui putrinya yang masih berusia 17 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya sendiri hingga hamil enam bulan.

Tak terima dengan kondisi tersebut, ayah korban berinisial SR (52) melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Polrestabes Palembang.

Laporan itu dibuat setelah SR bersama putrinya mendatangi pria yang diduga sebagai pelaku pada Oktober 2026 untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut.

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Pria yang merupakan kekasih korban itu diduga tidak bersedia bertanggung jawab.

"Saya bersama anak saya pada Oktober 2026 menemui terlapor untuk meminta pertanggungjawaban karena anak saya sudah hamil enam bulan," kata SR, Rabu (4/11/2026).

SR mengaku kecewa dengan sikap terlapor yang disebut tidak mau bertanggung jawab. Karena itu, dia akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan, Gantikan Listyo Sigit

"Saya langsung lapor polisi dan berharap pelaku bisa ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Sementara itu, Pamapta Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Menurutnya, laporan dari ayah korban telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT kita dan akan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang guna ditindaklanjuti dan menangkap pelaku," jelasnya.

Selanjutnya, laporan tersebut akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia