Polrestabes Palembang Larang Anggota dan ASN Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

AKURAT.CO SUMSEL Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian mulai diberlakukan di Polrestabes Palembang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun ASN Polri.
Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Makmun Nartawinata, mengatakan larangan tersebut tidak hanya berlaku saat anggota berada di lingkungan kantor, tetapi juga di luar jam dan tempat kerja.
"Ya, berdasarkan Surat Edaran Kapolri, ASN dan Polri dilarang menggunakan vape," kata Makmun, Rabu (4/11/2026).
Dia menegaskan, seluruh personel dan ASN Polri di lingkungan Polrestabes Palembang wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Larangan serupa juga diberlakukan bagi masyarakat yang datang ke Polrestabes Palembang. Apabila ditemukan pengunjung membawa atau menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran dan meminta perangkat tersebut dimatikan serta disimpan.
Baca Juga: Anak Hamil 6 Bulan, Ayah di Palembang Laporkan Kekasih Putrinya ke Polisi
"Jika ditemukan akan ditegur serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya," ujarnya.
Sementara bagi anggota Polri maupun ASN yang kedapatan melanggar, Propam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Makmun, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pola hidup sehat di lingkungan kepolisian. Penggunaan vape dinilai memiliki sejumlah risiko, mulai dari gangguan pada sistem pernapasan hingga potensi masalah kesehatan jantung.
Selain itu, rokok elektrik juga disebut berpotensi menimbulkan ketergantungan akibat kandungan zat di dalamnya.
Karena itu, Makmun mengingatkan seluruh personel agar mematuhi aturan tersebut demi mewujudkan lingkungan Polri yang sehat, disiplin, dan profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 6Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 8Kapolrestabes Palembang Dimutasi, Kombes Heru Agung Nugroho Ditunjuk sebagai Pengganti
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








