Sumsel

Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan, Gantikan Listyo Sigit

Kurnia | 4 November 2026, 13:55 WIB
Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan, Gantikan Listyo Sigit
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). - Foto: Youtube Setpres

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan ini dilakukan setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari posisi Kepala Staf Kepresidenan.

"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

Untuk memastikan tugas-tugas KSP tetap berjalan, Prabowo kemudian menunjuk Ariyo Windutomo sebagai pejabat sementara.

Menurut Prasetyo, penunjukan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo," ujarnya.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Penyadapan Prabowo, SBY Singgung Politik yang Tak Lagi Bermoral

Sebelum dipercaya menjadi Plt Kepala Staf Kepresidenan, Ariyo Windutomo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Dengan penunjukan tersebut, Ariyo untuk sementara akan menjalankan tugas-tugas KSP sembari menunggu keputusan lebih lanjut mengenai pejabat definitif.

Pergantian pimpinan KSP ini berlangsung di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Dalam penyidikan, dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap aktivitas penyadapan serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia