Sumsel

Bawa Kabur Mobil Kantor Senilai Rp400 Juta ke Padang, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 3 November 2026, 16:30 WIB
Bawa Kabur Mobil Kantor Senilai Rp400 Juta ke Padang, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi
Bawa Kabur Mobil Kantor Senilai Rp400 Juta ke Padang, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian TR (37), tersangka pencurian mobil Toyota Hilux milik sebuah perusahaan di Palembang, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pria asal Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah keberadaannya berhasil dilacak polisi.

Mobil yang diduga dibawa kabur tersangka merupakan Toyota Hilux berwarna putih dengan nomor polisi B 9843 BBF. Kendaraan tersebut diketahui milik PT Carsurin Tbk dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.

Kasus ini bermula ketika TR yang diketahui bekerja sebagai pegawai freelance di perusahaan tersebut datang ke kantor. Tanpa seizin pihak perusahaan, tersangka diduga mengambil kunci kontak mobil yang tersimpan di ruangan HGI.

Setelah mendapatkan kunci, tersangka kemudian membawa pergi Toyota Hilux yang sedang terparkir di halaman depan kantor.

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat oleh Oscar Agustuno (35), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, yang menjadi korban dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersangka.

Ia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku serta kendaraan yang dibawa kabur.

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Tak Langsung Tilang, 3 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka dan mobil tersebut berada di Padang, petugas Unit Ranmor langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Iya benar, setelah adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, Unit Ranmor melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku. Setelah diperoleh informasi keberadaan pelaku dan barang yang dicuri di Kota Padang, Sumbar, anggota bergerak menangkapnya dan berhasil mengamankan barang bukti," ujar Musa Jedi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa.

Usai ditangkap, TR bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Toyota Hilux, STNK asli, kunci kontak, serta salinan STNK dan BPKB kendaraan.

Petugas juga menyita sebuah flashdisk berisi rekaman video saat kejadian, serta pakaian yang diduga dikenakan tersangka ketika membawa mobil tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, TR mengakui telah melakukan pencurian mobil milik perusahaan tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka di Polrestabes Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia