Sumsel

Ditemukan saat Patroli Karhutla di OKI, Kukang Sumatera Berusia 1 Tahun Dilepasliarkan di Punti Kayu

Deny Wahyudi | 3 November 2026, 16:00 WIB
Ditemukan saat Patroli Karhutla di OKI, Kukang Sumatera Berusia 1 Tahun Dilepasliarkan di Punti Kayu
Ditemukan saat Patroli Karhutla di OKI, Kukang Sumatera Berusia 1 Tahun Dilepasliarkan di Punti Kayu

AKURAT.CO SUMSEL Seekor kukang Sumatera berusia sekitar satu tahun ditemukan anggota Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) TNI saat melakukan patroli hotspot di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Satwa yang dilindungi tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu Palembang untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

Komandan Satgas Darat Karhutla yang juga Danrem 044/Garuda Dempo, Brigjen TNI Khabib Mahfud, mengatakan kukang itu ditemukan ketika personel melakukan pemantauan titik panas di wilayah OKI.

Setelah ditemukan, pihaknya langsung berkoordinasi untuk menyelamatkan satwa tersebut. Mengingat kukang masih memiliki naluri liar dan mampu bertahan di habitat alaminya, proses pelepasliaran dilakukan tanpa menunggu terlalu lama.

"Jadi anggota kita sedang patroli dalam rangka mendeteksi hotspot yang ada di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI kemudian menemukan satu ekor kukang dengan usia kurang lebih satu tahun. Kita tidak mau lama-lama untuk dia ada di konservasi karena dia masih punya naluri untuk dia hidup di alam liar sehingga langsung kita lepasliarkan di sini," kata Khabib Mahfud, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Polisi Buru Puluhan Orang Bersenjata Tajam yang Serang Warga Palembang, Ketua RT dan RW Jadi Korban

Ia menjelaskan, setiap satwa dilindungi yang ditemukan dalam kegiatan penanganan karhutla akan terlebih dahulu dievakuasi dan diperiksa kesehatannya oleh dokter sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya TNI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam melindungi satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Khabib juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara sendiri satwa dilindungi yang ditemukan di sekitar lokasi kebakaran.

Masyarakat diminta segera melaporkan dan menyerahkan satwa tersebut kepada BKSDA agar mendapatkan penanganan yang tepat sebelum dilepasliarkan kembali.

Sementara itu, Kepala Resort KSDA Wilayah Palembang, Anjas Tuberlani, memastikan kawasan Punti Kayu memenuhi persyaratan untuk menjadi lokasi pelepasliaran kukang Sumatera.

Menurutnya, ketersediaan pakan di kawasan tersebut dinilai mencukupi sehingga kukang dapat mencari makan sendiri setelah kembali ke alam.

Anjas mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik kukang tidak mengalami luka, baik di bagian luar maupun dalam tubuhnya. Selain itu, perilakunya masih sangat agresif dan menunjukkan naluri liar yang kuat.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan petugas untuk segera melepasliarkan kukang agar tidak mengalami stres akibat terlalu lama berada dalam penangkaran.

"Kondisi fisiknya memang enggak ada luka-luka baik di luar maupun di dalam dan dari sifatnya itu terlihat masih agresif dan masih sangat liar sehingga ini memang layak untuk langsung dilepasliarkan karena kalau satwa ini terlalu lama kita pelihara dan memang kondisinya sudah mampu itu nanti akan menimbulkan stres dia makanya kita segera lakukan pelepasliaran," jelas Anjas.

Ia menambahkan, keberadaan kelompok monyet yang lebih dahulu menghuni kawasan Punti Kayu tidak menjadi kendala bagi kukang. Sebab, keduanya memiliki kelompok dan kebiasaan hidup yang berbeda.

Untuk memastikan kondisi satwa setelah dilepasliarkan, petugas BKSDA juga melakukan pemantauan secara berkala melalui patroli rutin setiap bulan dan pemasangan kamera jebak atau camera trap.

Melalui pemantauan tersebut, petugas dapat mengamati perkembangan dan keberadaan satwa liar yang menghuni kawasan TWA Punti Kayu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia