Sumsel

Acungkan Pisau Saat Korban Main HP, Pelaku Curas di Palembang Ditangkap

Deny Wahyudi | 18 September 2026, 15:23 WIB
Acungkan Pisau Saat Korban Main HP, Pelaku Curas di Palembang Ditangkap
Acungkan Pisau Saat Korban Main HP, Pelaku Curas di Palembang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pemuda di Kota Palembang akhirnya terungkap. Polisi menangkap satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan telepon seluler milik korban.

Pelaku yang diamankan yakni M Suprapto alias Bowok (41), warga Jalan Demak, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Kebun Semai, tepatnya di samping PLN/UPDL Palembang, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Selasa (23/6/2026).

Korban dalam kejadian itu adalah Devin Nario (27). Saat kejadian, Devin sedang berada di lokasi bersama dua temannya, Defri dan Mejan.

Ketika korban sedang bermain handphone, tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih datang menghampiri.

Baca Juga: Di Hadapan Menko Polkam, Ratu Dewa Ungkap 406 Kejadian Karhutla di Palembang

Para pelaku diduga sebelumnya telah memantau korban. Salah satu pelaku kemudian menanyakan asal korban.

Situasi berubah tegang ketika Bowok mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mengarahkannya kepada korban.

Pelaku kemudian meminta handphone milik korban. Karena takut, korban tidak melakukan perlawanan.

Salah satu pelaku bernama M Riduwan kemudian mengambil handphone tersebut dari tangan korban. Setelah itu, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar adanya ungkap kasus yang dilakukan anggota kita tersebut,” kata Musa, Jumat (18/9/2026).

Menurut Musa, polisi menangkap Bowok pada Rabu (16/9/2026). Petugas mendatangi kediaman tersangka dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan.

Bowok kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan saat beraksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Salah satu anggota komplotan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Diansyah.

Kasus tersebut ditangani Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 2 huruf a dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia