Sumsel

21 Orang Diamankan dalam OTT Polda Sumsel, 2 PPPK Banyuasin Jadi Tersangka

Kurnia | 18 September 2026, 18:15 WIB
21 Orang Diamankan dalam OTT Polda Sumsel, 2 PPPK Banyuasin Jadi Tersangka
Gedung Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan setoran dana revitalisasi pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

OTT tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026).

Sebanyak 21 orang yang diamankan terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin, pihak kontraktor hingga seorang istri kepala sekolah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satya Sembiring mengatakan, penindakan dilakukan saat dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin berada di salah satu kamar hotel.

Keduanya diduga sedang menerima uang setoran dari sejumlah kepala sekolah.

“Dari salah satu kamar itu kami mengamankan dua orang PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Sisanya kepala sekolah, bendahara, kontraktor hingga satu orang istri kepala sekolah,” ujar Donny, Jumat (18/9/2026).

Sebelum OTT, sejumlah kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Banyuasin diketahui berkumpul di hotel tersebut untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait program revitalisasi pendidikan.

Dari lokasi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp30,9 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi setoran tersebut.

Baca Juga: Polda Sumsel Benarkan OTT Sejumlah Kepala Sekolah di Hotel Mewah Palembang, Rilis Resmi Digelar Sore Ini

Selain itu, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp71,2 juta yang masih berada di sejumlah kepala sekolah.

Menurut Donny, uang yang diamankan tersebut diduga merupakan setoran sebesar 0,70 persen dari dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.

Nilai dana revitalisasi yang diterima sekolah berbeda-beda, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

“Uang tersebut merupakan 0,70 persen dari dana revitalisasi yang cair di tiap kepala sekolah, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar,” kata Donny.

Setelah diamankan, seluruh 21 orang dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada penetapan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait dana revitalisasi pendidikan.

Keduanya merupakan PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin yang sebelumnya diamankan dalam OTT.

“Sementara dua kita tetapkan tersangka, yakni PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Kami masih mendalami apakah atas perintah atau bagaimana. Sementara terhadap 19 orang lainnya kita jadikan saksi,” tegas Donny.

Penyidik masih mendalami asal-usul uang, mekanisme penyerahan setoran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polda Sumsel juga masih melakukan penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan dana revitalisasi pendidikan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia