Sumsel

Akibat Tawuran, 21 Remaja ini Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Muhammad Husni Mushonifi | 18 Desember 2023, 14:56 WIB
Akibat Tawuran, 21 Remaja  ini Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 21 orang remaja yang berstatus pelajar dan putus sekolah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang karena terlibat tawuran.

Aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di sekitaran Rumah Susun Palembang, Sabtu (16/12/2023) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menjelaskan bahwa para pelaku tawuran ini berhasil diamankan saat mereka sedang tawuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ke 20 remaja ini hanya ikut-ikutan saja tawuran, sedangkan 1 ditetapkan tersangka yakni bernama RR yang memiliki Senjata Tajam (sajam) jenis celurit membahayakan orang lain," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono usai pres rilis, Senin (18/12/2023).

Lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, satu remaja terpaksa diproses hukum dengan ancaman melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Penggemar Minta Karatker Jujutsu Kaisen Jangan Ada yang Hilang Lagi

“Diproses hukum karena kepemilikan sajam dengan ancaman paling lama penjara 10 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk 20 orang pemuda lainnya akan diserahkan pihaknya ke LPKS Indralaya.

"Ini ke 20 orang pemuda ini akan dilakukan pembinaan dan diajarkan cara yang benar benar baik kedepannya. Namun ke 20 orang pemuda ini apabila masih melakukan aksi tawuran kembali akan kita tindak tegas dan dilakukan penahanan terhadap para remaja tersebut," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Palembang Bentuk Timpor untuk Cegah Warga Rohingya Masuk Palembang Secara Ilegal

Sementara itu, satu pelaku bernisial RR mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tawuran.

"Ini sajam jenis celurit itu dipakai untuk tawuran. Saya membeli celurit itu melalui online dengan seharga Rp150 ribu," katanya.

Adapun ke 21 tersangka tersebut berinisial NF (15), PJ (15), MG (14), AP (14), MIR (16), BR (17), MAA (16), SAP (17), FM (17), EW (14), BKN (13), FA (17), MIJK (17), NL (15), DS (19), AJ (20), MRS (20), BK (20), RR (22).

Mereka merupakan warga Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Rumah Susun Palembang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.