Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyelidiki 17 perusahaan yang diduga terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari jumlah tersebut, satu perusahaan telah menetapkan pihak manajemennya sebagai tersangka, sedangkan 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, hingga Kamis (15/10/2026), penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 17 laporan di antaranya melibatkan korporasi.
Perusahaan yang telah menetapkan pihak manajemennya sebagai tersangka adalah PT Ricky Agrindo Sejahtera (RAS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara itu, 15 perusahaan lain yang masih dalam proses penyidikan yakni PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BHP, PT KSM, PT BMI, PT PNUB, PT PPLS, BSS, PT PML, PT BA, PT CT, dan BMA.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare.
Rony menjelaskan, pengusutan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Penyidik turut melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, untuk menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi kebakaran.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rony, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi
Selain menyelidiki penyebab kebakaran, penyidik juga memeriksa upaya pencegahan karhutla yang dilakukan perusahaan di wilayah konsesinya.
Pemeriksaan meliputi kesiapan sarana dan prasarana, seperti menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, hingga kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk menilai pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di area yang dikelolanya.
Rony menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan lahan dan mencegah kebakaran berulang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait juga terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan yang terintegrasi, Polda Sumsel berharap risiko karhutla dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan bisa diminimalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







