Sumsel

Viral Link Pendaftaran BSU 2026 Beredar di Medsos, Hoaks atau Fakta?

Septiyanti Dwi Cahyani | 17 Oktober 2026, 06:43 WIB
Viral Link Pendaftaran BSU 2026 Beredar di Medsos, Hoaks atau Fakta?
Ilustrasi cara cek BSU. - OpenAi

AKURAT. CO SUMSEL - Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi tautan yang diklaim berisi informasi pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober–Desember 2026.

Pendaftaran bantuan tersebut dilakukan melalui nomor Telegram.

Faktanya, klaim pada tautan unggahan tersebut adalah tidak benar atau penipuan.

Baca Juga: Sumsel Genjot Pembiakan Sapi untuk Kurangi Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah

Tautan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut tidak mengarah ke kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melainkan mengarah ke situs yang meminta pengunjung memasukkan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram.

Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing.

Pemerintah memang merencanakan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) pada penyaluran bansos tahap 4 periode Oktober, November dan Desember 2026.

Baca Juga: Jokowi Sebut Polemik Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Diduga Jadi Operasi Politik

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada akhir September 2026.

Airlangga memaparkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran hampir mencapai Rp12 triliun untuk program ini. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.

Adapun besaran bantuan yang diberikan senilai Rp300.000 per bulan sehingga setiap pekerja akan menerima Rp900.000 untuk 3 bulan sekaligus.

Baca Juga: Dijual Rp100 Ribu, Sepeda Gunung Hasil Curian di Palembang Berhasil Ditemukan Polisi

Namun, sampai berita ini ditulis pemerintah belum mengumumkan informasi resmi lainnya.

Baik terkait jadwal pencairan maupun kriteria penerima hingga link pengeceka staus penerima bantuan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.