Sumsel

Tergiur Tawaran Hapus Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta usai Berikan Kode OTP

Kurnia | 23 Juli 2026, 20:00 WIB
Tergiur Tawaran Hapus Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta usai Berikan Kode OTP
Tergiur Tawaran Hapus Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta usai Berikan Kode OTP

AKURAT.CO SUMSEL Modus penipuan yang mengatasnamakan petugas bank kembali memakan korban di Kota Palembang.

Seorang pria berinisial JH (40) kehilangan uang Rp9,9 juta setelah memberikan kode One Time Password (OTP) kepada pelaku yang mengaku sebagai analis kartu kredit dari sebuah bank swasta.

Merasa menjadi korban penipuan, warga Jalan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar itu melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (23/7/2026).

Kepada polisi, JH menceritakan peristiwa bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu ia menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenalnya.

Pelaku memperkenalkan diri sebagai petugas analis kartu kredit dan menawarkan penghapusan biaya tahunan (annual fee) sekaligus peningkatan limit kartu kredit.

Baca Juga: Modus Pinjam Motor Rekan Kerja, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Kendaraan untuk Biaya Berobat Anak

"Pelaku berbicara sangat meyakinkan. Dia mengaku dari pihak bank swasta dan menawarkan pembebasan annual fee serta kenaikan limit kartu kredit," ujar JH.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyebutkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dengan alasan sebagai bagian dari proses verifikasi layanan.

Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti seluruh arahan tersebut dan memberikan kode OTP yang diterimanya.

"Katanya kode OTP hanya untuk proses verifikasi. Karena percaya, saya langsung memberikannya," katanya.

Beberapa saat kemudian, korban menerima notifikasi dari layanan Halo BCA yang menginformasikan adanya transaksi pada kartu kreditnya senilai Rp9,9 juta.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, JH langsung menghubungi layanan pelanggan bank untuk memblokir kartu kreditnya agar pelaku tidak dapat melakukan transaksi lanjutan.

"Saya langsung meminta kartu kredit diblokir supaya pelaku tidak bisa melakukan transaksi lagi," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp10 juta dan berharap pelaku segera ditangkap.

"Saya berharap pelakunya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan laporan korban telah diterima.

"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia