Sumsel

Motor Honda Beat Hilang saat Diparkir di Sukarami Palembang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Deny Wahyudi | 23 Oktober 2026, 16:27 WIB
Motor Honda Beat Hilang saat Diparkir di Sukarami Palembang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Motor Honda Beat Hilang saat Diparkir di Sukarami Palembang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Sukarami, Palembang, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pria itu berinisial RZ alias Ozak (29), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, dan RD (27), warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keduanya diamankan petugas pada Kamis (22/10/2026) siang, setelah sepeda motor milik korban dilaporkan hilang sehari sebelumnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.

Korban, M Kurniawan (30), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dengan nomor polisi BG 3976 AEY dalam kondisi terkunci setang.

Setelah memarkirkan kendaraannya, korban meninggalkan lokasi untuk melakukan aktivitas. Namun, sekitar dua jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23,4 juta. Ia kemudian melaporkan kehilangan itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Mulai 26 Oktober, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“Iya, sudah diamankan dua orang, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya, Jumat (23/10/2026), didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa.

Menurut Musa, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat hijau milik korban dan satu unit Honda Beat berwarna biru hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Petugas juga menyita celana pendek berwarna biru, topi hitam, serta sandal berwarna cokelat.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengamanan tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia