Sumsel

Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi

Septiyanti Dwi Cahyani | 20 Oktober 2026, 20:13 WIB
Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
Pemerintah targetkan pencapaian rasio elektrifikasi hingga seratus persen pada 2029. - Foto: Kementerian ESDM

AKURAT. CO SUMSEL - PT PLN (Persero) memastikan penyesuaian tarif listrik PLN untuk periode 19-25 Oktober 2026 tidak mengalami perubahan.

Yakni masih sama dengan bulan sebelumnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III-2026 atau periode Juli hingga September.

Baca Juga: Jumlah Anggota DPRD Sumsel 2025 Capai 75 Orang, Perempuan Baru 18

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Sementara itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap.

Baca Juga: Kabut Asap Palembang, 6 Puskesmas Siaga 24 Jam Layani Warga Terdampak Karhutla

Penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada periode 19-25 Oktober 2026 berdasarkan golongan pelanggan:

1. Tarif listrik rumah tangga

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Herman Deru Sampaikan Harapan untuk Sumsel

R-1/TR 450 VA subsidi: Rp415 per kWh.

R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Jarak Pandang Turun Jadi 450 Meter, Dua Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terlambat

3. Tarif listrik pelanggan bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik pelanggan industri

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.

Baca Juga: Polisi Gerebek Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus Palembang, 7 Orang Diamankan

5. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.

L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

Baca Juga: Pusri Palembang Dapat Apresiasi Program Pengasuhan Anak di Lingkungan Kerja

6. Tarif listrik pelayanan sosial

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.

S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.

S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.

S-2 di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

Baca Juga: 8,8 Ton Dry Ice Disemai di Palembang, OMC Terus Dilakukan untuk Tekan Kabut Asap

Dengan tarif listrik yang tidak mengalami perubahan, diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.