Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Mulai 26 Oktober, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang akan menggelar Operasi Patuh Musi 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi selama 14 hari ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, mengatakan operasi tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung beberapa bulan lalu.
Namun, pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Untuk kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 akan dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2026, kurang lebih 14 hari,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Ratu Dewa Minta Data OPD Palembang Terintegrasi, Anggaran Pembangunan Harus Tepat Sasaran
Hendyanto menjelaskan, operasi kali ini mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi serta pencegahan pelanggaran. Penegakan hukum menjadi langkah yang diterapkan terhadap pelanggaran tertentu, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, petugas akan memberikan pemahaman kepada pengendara agar semakin sadar terhadap aturan lalu lintas dan dampak pelanggaran yang dapat memicu kecelakaan fatal.
“Kami mengharapkan dukungan semua masyarakat, elemen masyarakat, pengendara, dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palembang,” katanya.
8 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Musi 2026
Dalam Operasi Patuh Musi 2026, terdapat delapan sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian petugas Satlantas Polrestabes Palembang, yakni:
Tidak menggunakan helm SNI, baik bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
Menggunakan ponsel saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi.
Tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
Menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Melawan arus lalu lintas.
Hendyanto menegaskan, pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti melawan arus dan berboncengan lebih dari satu orang, dapat dikenai penindakan berupa tilang.
ETLE Dioptimalkan, Balap Liar Ikut Diawasi
Selain penindakan langsung, Satlantas Polrestabes Palembang akan mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, penindakan secara manual dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak terbaca kamera ETLE, misalnya kendaraan yang menggunakan pelat nomor tertutup atau tidak memasang pelat nomor.
Polisi juga akan melakukan patroli secara hunting di sejumlah lokasi yang kerap digunakan untuk balap liar, termasuk kawasan belakang Palembang Square (PS) dan Jalan Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Geger Ular 3 Meter Muncul dari Kloset Rumah Warga Palembang, Penghuni Sempat Pantau Lewat CCTV
Menurut Hendyanto, pengawasan di lokasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah aktivitas yang berisiko membahayakan pengendara maupun masyarakat sekitar.
Adapun kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga menjadi sasaran penindakan. Polisi menyatakan pelanggar dapat dikenai tilang dan kendaraannya ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Operasi Patuh Musi 2026, Satlantas Polrestabes Palembang mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 5Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 6Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







