Sumsel

Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini

Septiyanti Dwi Cahyani | 20 Oktober 2026, 06:00 WIB
Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
cara cek desil bansos 2026. - Cekbansos.kemensos.go.id

AKURAT. CO SUMSEL - Penyaluran bansos tahap 4 periode Oktober 2026 akan berakhir minggu depan.

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui portal resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pemeriksaan kini dapat dilakukan secara online menggunakan HP, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: Berapa Cicilan KPR yang Ideal dari Gaji Bulanan? Ini Batas Aman agar Keuangan Tak Boncos

Untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan status kepesertaan penerima bansos, masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman resmi cek bantuan sosial di cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban HP atau komputer.

  • Pilih data domisili administratif meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai KTP.

Baca Juga: IHSG Anjlok 5,12 Persen ke Level 4.919, Tekanan Jual Saham Meningkat

  • Ketik nama lengkap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan nama yang tertera di KTP elektronik.

  • Masukkan 4 karakter kode captcha keamanan yang muncul pada layar verifikasi.

  • Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian data kepesertaan DTKS Kemensos.

Baca Juga: Pre Order iPhone Duo Ludes dalam Hitungan Detik, Pengiriman Mundur Sampai Tahun Depan

  • Tunggu sampai sistem menampilkan data status penerima, kategori bantuan, dan informasi penyaluran yang tersedia.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos Kemensos

Calon penerima bantuan sosial perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Persyaratan dasar yang disebutkan dalam sumber meliputi:

Baca Juga: BMKG Prediksi 9 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Siang Ini

  • Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: BMKG Prediksi 9 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Siang Ini

  • Memiliki dokumen kependudukan yang sah dan padan dengan data Dukcapil (NIK dan KK aktif). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.