Sumsel

Operasi Patuh Musi Bakal Digelar Mulai 26 Oktober 2026, Ini Jenis Sasaran Pelanggarannya

Septiyanti Dwi Cahyani | 23 Oktober 2026, 15:43 WIB
Operasi Patuh Musi Bakal Digelar Mulai 26 Oktober 2026, Ini Jenis Sasaran Pelanggarannya
Ilustrasi razia Polisi.

AKURAT. CO SUMSEL - Polrestabes Palembang akan kembali menggelar Operasi Patuh Musi 2026.

Masyarakat diimbau agar bersiap dengan adanya operasi tersebut.

Operasi Patuh Musi dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026.

Baca Juga: Ratu Dewa Minta Data OPD Palembang Terintegrasi, Anggaran Pembangunan Harus Tepat Sasaran

Dalam pelaksanaannya selama 14 hari mendatang, sejumlah pelanggaran akan menjadi target Satlantas Polrestabes Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, kegiatan ini akan mengedepankan preemtif dan preventif.

Adapun tindakan penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan petugas Satlantas.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Anjlok 2,1 Persen, Perhiasan Palembang Ikut Turun hingga Rp150 Ribu per Suku

Untuk beberapa pelanggaran berat seperti berboncengan lebih dari dua orang dan melawan arus, polisi menyebut akan melakukan tindakan penilangan.

Sementara itu, untuk pelanggar yang tidak terbaca seperti pelat kendaraan ditutup atau tidak menggunakan pelat kendaraan, akan dikenakan tilang manual untuk bisa mengimbangi penindakan secara ETLE yang digunakan di Kota Palembang.

Baca Juga: Geger Ular 3 Meter Muncul dari Kloset Rumah Warga Palembang, Penghuni Sempat Pantau Lewat CCTV

Berikut target pelanggaran dalam Operasi Patuh Musi 2026:

1. Melawan arus

2. Berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga: Drakor Tantara Dibintangi Song Hye Kyo dan Gong Yoo Tayang 11 Desember, Angkat Kisah Industri Musik Korea

3. Pelat ditutup/tidak menggunakan pelat kendaraan

4. Penggunaan knalpot brong.

Selama operasi berlangsung, masyarakat diharapkan dapat memberi dukungan dengan mematuhi peraturan yang ada. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.