Sumsel

Buser Kalidoni Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Sering Beraksi di Palembang

Maman Suparman | 28 Oktober 2025, 14:43 WIB
Buser Kalidoni Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Sering Beraksi di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Unit Buser Polsek Kalidoni berhasil melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Pelaku diketahui berinisial M. Riski (29), warga Jalan Dr. M. Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III Palembang.

Penangkapan dilakukan di rumah rekan pelaku yang berlokasi di Jalan Sukaramai, Kecamatan Sukarami, pada Senin (27/10/2025).

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kirinya.

“Benar, pelaku M. Riski ditangkap setelah melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Setelah itu, kita bawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum digiring ke Polsek,” ungkap Kapolsek Kalidoni, AKP Hermansyah, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini, Termurah Sentuh Angka Rp13 Juta per Suku

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Mio J merah BG 6105 ZO milik Yuliswidiani (52) di halaman Masjid Busyrol Ikhwan, Kecamatan Kalidoni, pada Senin (21/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, Tarmiji alias Ojik, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, keduanya berbagi peran: Tarmiji mengawasi situasi dari jalan, sementara Riski masuk ke halaman masjid dan mencongkel motor menggunakan kunci T.

Setelah berhasil membawa kabur motor, korban baru menyadari kehilangan usai salat Asar. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, aksi pelaku terekam jelas hingga akhirnya menjadi petunjuk utama penangkapan.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kita berhasil identifikasi dan tangkap salah satu pelaku. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” tambah Hermansyah.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia