Juru Parkir di Jakabaring Terekam CCTV, Tiga Kali Curi Uang Warung untuk Main Gim Slot

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar warung kecil kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, pelakunya justru sosok yang dikenal warga sekitar, seorang juru parkir berinisial NF (32) yang biasa mangkal di kawasan Kecamatan Jakabaring.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di warung milik Cindi Maria (26), yang berlokasi di Jalan Tembok Baru Lorong Sepakat, Jakabaring. Saat kejadian, Cindi tengah keluar rumah untuk berbelanja, sementara warung dijaga oleh adiknya di ruang tamu.
“Saya cuma pergi sebentar untuk belanja. Warung ditunggu adik saya di rumah,” ujar Cindi saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 22 (21/2/2026).
Diduga memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku masuk ke warung dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam toples di etalase. Korban baru menyadari uang sebesar Rp900 ribu hilang setelah pelaku pergi.
“Uang yang ada di dalam toples di etalase sudah tidak ada. Kami tidak tahu persis kapan dia masuk,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, pelaku ternyata bukan pertama kali beraksi. Cindi menyebut, NF diduga sudah tiga kali melakukan pencurian di warungnya.
Pada aksi pertama, uang Rp300 ribu berhasil dibawa kabur. Aksi kedua mencapai Rp900 ribu. Sementara pada percobaan ketiga, pelaku berhasil diamankan korban bersama warga sekitar.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelakunya orang yang sama,” tegas Cindi.
Baca Juga: Hidung Berdarah Usai Dihantam OTK, Buruh Harian di Gandus Lapor Polisi
NF yang merupakan warga Jalan Banten 4, Kelurahan 16 Ulu, Palembang, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut uang hasil curian digunakan untuk bermain gim slot berbasis daring.
Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima pelaku dari warga.
“Pelaku sudah kami terima dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NF dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha kecil agar lebih waspada, termasuk tidak menyimpan uang tunai di tempat terbuka serta memastikan pengawasan tetap berjalan meski hanya meninggalkan warung dalam waktu singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 6Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








