Sumsel

Kasus DBD di Sumsel Capai 3.732, Sebanyak 21 Orang Meninggal Dunia

Kurnia | 3 November 2026, 17:30 WIB
Kasus DBD di Sumsel Capai 3.732, Sebanyak 21 Orang Meninggal Dunia
Ilustrasi nyamuk penyebab demam berdarah. -foto: magnific.com

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan (Sumsel) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) menjelang musim hujan.

Hingga 2026, tercatat sebanyak 3.732 kasus dengue di Sumsel. Dari jumlah tersebut, 21 orang dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumsel, Ira Primadesa, mengatakan Palembang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 830 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Muara Enim mencatat 617 kasus dan Banyuasin sebanyak 485 kasus.

"Berdasarkan tren kasus beberapa tahun sebelumnya, peningkatan signifikan kasus dengue akan terjadi setelah El Nino, saat memasuki musim hujan yaitu pada bulan Desember-Januari," ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, angka kematian akibat dengue paling banyak ditemukan di Muara Enim dan Banyuasin, masing-masing lima orang. Kemudian Musi Banyuasin tiga orang dan Lubuk Linggau dua orang.

Adapun OKU, Ogan Ilir, Lahat, Palembang, Pagar Alam, dan PALI masing-masing mencatat satu kasus kematian.

Ira menjelaskan, keterlambatan pasien mendapatkan pertolongan medis menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kematian. Sebagian pasien baru dibawa ke rumah sakit ketika kondisinya sudah memasuki fase Dengue Shock Syndrome (DSS).

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Tak Langsung Tilang, 3 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

Selain itu, komplikasi maupun penyakit penyerta juga dapat memperburuk kondisi penderita dengue.

"Sebagian besar kematian disebabkan keterlambatan pasien datang ke rumah sakit, di mana sudah dalam kondisi Dengue Shock Syndrome (DSS). Adanya komplikasi atau penyakit penyerta juga memperparah gejala dengue," jelasnya.

Mengantisipasi peningkatan kasus tersebut, Dinkes Sumsel telah menerbitkan surat edaran pada 27 Oktober 2026. Melalui kebijakan itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan upaya pencegahan sebelum memasuki periode rawan penularan.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M Plus, yakni menguras tempat penampungan air, menutup wadah penyimpanan air, dan mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.

Masyarakat juga dianjurkan menggunakan larvasida, lotion antinyamuk, kelambu, serta memelihara ikan pemakan jentik untuk menekan populasi nyamuk Aedes aegypti.

"PSN dan larvasidasi sudah harus mulai dilakukan sebelum puncak penularan," tegas Ira.

Selain mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, Dinkes Sumsel meminta pemerintah daerah mengaktifkan kembali gerakan satu rumah satu juru pemantau jentik (Jumantik).

Koordinasi lintas sektor dan integrasi data juga perlu diperkuat untuk memetakan wilayah yang berisiko mengalami peningkatan penularan dengue.

Di sisi pelayanan kesehatan, seluruh fasilitas kesehatan diminta segera melaporkan kasus dengue melalui mekanisme Kewaspadaan Dini Rumah Sakit (KDRS) maksimal tiga jam setelah pasien mendapatkan pelayanan atau perawatan.

Pelaporan cepat tersebut diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penyelidikan epidemiologi, mendeteksi kemungkinan kejadian luar biasa (KLB), serta memastikan ketersediaan logistik pengendalian dengue di seluruh wilayah Sumsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia