Sumsel

Diancam, Pria Ini Nekat tusuk Korban Pakai Pedang! Ini Motif Sebenarnya

Deni Hermawan | 28 November 2024, 17:49 WIB
Diancam, Pria Ini Nekat tusuk Korban Pakai Pedang! Ini Motif Sebenarnya

AKURAT.CO SUMSEL M Fajar Alias Tata (34), seorang warga Jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan penusukan terhadap Firmansyah (25).

penusukan tersebut terjadi pada Rabu (7/8/2024) di Jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Peristiwa itu berawal ketika Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya. Tiba-tiba, pelaku, yang sudah membawa senjata tajam jenis pedang, menghampiri korban. Tanpa ampun, Tata langsung menyerang korban dengan pedang tersebut.

Saat pembacokan terjadi, korban mencoba menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri, yang menyebabkan luka bacok pada jari tengah dan jari manisnya, serta luka sepanjang 10 cm di tubuhnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh masalah seputar lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Ternyata, lahan yang dijaga oleh korban merupakan milik keluarga pelaku.

"Ketegangan antara keduanya semakin memanas, dan pelaku merasa terancam setelah korban mengancamnya terkait dengan masalah parkir tersebut. Tidak terima dengan ancaman itu, Tata pun mengambil tindakan ekstrem dengan melakukan pembacokan terhadap korban," ujar Harryo dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Palembang, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Pelajar SMK Tewas Tenggelam di Objek Wisata Air Terjun Grand Canyon, Lahat

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkapnya,” tambahnya.

Tata akhirnya diamankan oleh tim Buser Polsek IB II, Palembang, setelah melarikan diri usai melakukan aksi pembacokan.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam (sajam) jenis pedang dengan gagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya.

Saat dimintai keterangan, Tata mengaku bahwa tindakannya itu didorong oleh rasa tidak terima atas ancaman yang diterimanya dari korban terkait masalah lahan parkir. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto