Bobol Kotak Amal Masjid Saat Subuh, Residivis Palembang Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang residivis bernama Rama (25) kembali berurusan dengan hukum setelah berhasil diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati Palembang.
Ia ditangkap atas kasus pembobolan kotak amal di Masjid Al-Jakfar Saham yang terletak di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pengurus masjid bernama Ahmad Yani (54) sedang menunaikan ibadah shalat subuh berjamaah bersama jamaah lainnya.
Usai shalat, Ahmad Yani mendapati kondisi pintu masjid yang telah dilengkapi terali dan gembok dalam keadaan rusak.
Curiga telah terjadi tindak kejahatan, korban segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid.
Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria yang tak lain adalah tersangka Rama sedang merusak kunci dan mengambil dua buah kotak amal masjid.
Atas kejadian tersebut, Ahmad Yani segera melaporkannya ke Mapolsek Kertapati Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Rama.
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku di rumahnya, Minggu (18/5/2025) malam," kata AKP Angga Kurniawan, Selasa (20/5/2025).
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Profil hingga Deretan Prestasi Shabrina Leanor, Juara Indonesian Idol Season 13
Barang bukti tersebut meliputi satu buah kotak amal terbuat dari besi berwarna hijau, satu buah kotak amal besar terbuat dari kayu berwarna coklat, satu buah besi yang digunakan untuk merusak kunci gembok, dua buah gembok ukuran sedang berwarna emas, satu buah gembok ukuran kecil berwarna emas, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka Rama.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas AKP Angga Kurniawan.
Sementara itu, tersangka Rama mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan pencurian di rumah ibadah tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil pencurian, untuk kebutuhan kami sehari-hari pak, namun sudah kedapatan duluan oleh polisi," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








