Sumsel

Motor yang Hilang Dicuri, Warga Palembang Dapatkan Kembali Kendaraannya Berkat Razia Polisi

Maman Suparman | 17 April 2025, 18:30 WIB
Motor yang Hilang Dicuri, Warga Palembang Dapatkan Kembali Kendaraannya Berkat Razia Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BG 2462 ACK akhirnya kembali ke tangan pemilik aslinya, Fahlevi Agung (56), warga Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Motor tersebut sebelumnya sempat dilaporkan hilang karena dicuri oleh pelaku tak dikenal.

Penyerahan kendaraan dilakukan oleh jajaran Polsek Kertapati Palembang setelah berhasil mengamankan motor tersebut dalam sebuah razia rutin di wilayah Sungki, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (15/4/2025) sore.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa saat pelaksanaan razia hunting sebagai upaya pencegahan tindak kriminal seperti curas dan curat, petugas mencurigai dua pria yang masing-masing mengendarai sepeda motor.

“Ketika petugas mendekati, salah satu pria tersebut segera meninggalkan motor Honda Scoopy yang dikendarainya dan melarikan diri dengan menumpang motor milik rekannya. Sepeda motor itu pun ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian,” ujar Iptu Angga kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: SIM Hampir Habis di Hari Libur? Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah Saja Pakai Aplikasi SINAR

Petugas kemudian mendapati bahwa sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi rusak, tanpa kunci kontak dan tanpa plat nomor. Polisi langsung mengamankan kendaraan ke Mapolsek Kertapati.

Tak lama setelah itu, pihak Polsek melakukan koordinasi dengan Polsek Seberang Ulu I dan mendapatkan informasi bahwa terdapat laporan kehilangan sepeda motor dengan ciri yang sama oleh Fahlevi Agung.

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan surat-surat, motor akhirnya diserahkan kembali kepada Fahlevi.

“Setelah dicek, surat-suratnya lengkap dan sesuai. Hari ini, motor kami serahkan kembali kepada pemilik sahnya. Namun kami imbau jika pelaku berhasil kami tangkap, motor akan kembali dibutuhkan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Angga. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia