Sumsel

Berawal dari Cekcok, Pria di Palembang Tewas Dipukul Bangku Kayu oleh Teman Sekosan  

Maman Suparman | 19 September 2025, 15:22 WIB
Berawal dari Cekcok, Pria di Palembang Tewas Dipukul Bangku Kayu oleh Teman Sekosan  

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Tersangka Andi Asmara (32) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Reskrim Polsek Kertapati beberapa jam usai kejadian pada Jumat (5/9/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolsek Kertapati, Jumat (19/9/2025) terungkap bahwa tersangka menghabisi nyawa korban Ruswan (45) dengan memukul kepalanya menggunakan bangku kayu secara berulang kali.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban dan tersangka terlibat cekcok. Korban melarang tersangka masuk ke dalam rumah karena kondisi tubuhnya basah.

Pertengkaran mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh.

Baca Juga: Teriakan Maling Berujung Maut, Abdullah Tewas Dikeroyok Teman Sendiri di Palembang

"Dari cekcok mulut itu, berujung tersangka mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengambil bangku kayu hingga memukul kepala korban sampai meninggal dunia," jelas AKP Angga. 

Polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya, yang tidak jauh dari lokasi kejadian, beberapa jam setelah peristiwa itu.

"Tersangka dan korban diketahui hanya berteman dan sudah tinggal bersama di rumah korban selama tiga bulan," ucpanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka dan korban, serta bangku kayu yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia