Dua Begal Didor Satreskrim Palembang, Sudah 4 Kali Beraksi di Tengah Kota

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kejahatan jalanan di Kota Palembang kembali mendapat respons tegas dari aparat kepolisian.
Dua dari tiga pelaku begal yang kerap meresahkan warga akhirnya dilumpuhkan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, terdiri dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Ranmor, setelah terbukti melakukan serangkaian aksi perampasan kendaraan bermotor di sejumlah titik di Palembang.
Kedua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan yakni M. Iqbal (30), warga Jalan Jepang Perum Griya Mulya I, Kecamatan Sematang Borang, dan Oktavia (24), warga Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.
Sementara satu pelaku lainnya, Rm. Afriani (25), warga Jalan Pangeran Antasari, 14 Ilir, turut diamankan tanpa perlawanan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andre Setiawan, mengatakan ketiganya diamankan berdasarkan empat laporan polisi (LP) yang masuk terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan para pelaku.
“Benar, ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan empat laporan polisi dengan TKP berbeda. Mereka merupakan komplotan begal yang sudah lama kami pantau,” tegas Kombes Pol Harryo saat menggelar perkara, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: BMKG Ingatkan 5 Wilayah RI Berpotensi Tsunami Imbas Gempa Filipina, Apa yang Harus Dilakukan ?
Dalam setiap aksinya, para pelaku berburu korban yang melintas sendirian di jalan umum. Setelah membuntuti hingga ke lokasi sepi, mereka memepet korban menggunakan sepeda motor lalu mengancam dengan senjata tajam jenis parang.
“Korban biasanya diintai sampai ke tempat yang sepi. Begitu situasi dianggap aman, pelaku langsung memepet dan mengancam korban menggunakan sajam,” jelasnya.
Jika korban melawan, pelaku tak segan melukai. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan harus meninggalkan kendaraannya di lokasi karena takut terluka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Beat warna magenta hitam milik korban, motor Vario milik pelaku, tiga helai kaos hitam, serta satu bilah parang berwarna hitam yang digunakan dalam aksi.
Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidum Polrestabes Palembang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan pelaku tambahan dalam jaringan mereka.
“Masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Harryo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e, 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam pemeriksaan awal, para pelaku berdalih nekat melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi.
“Kami hanya untuk makan, pak. Tidak ada pekerjaan,” ujar salah satu tersangka di hadapan polisi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









