Sumsel

Nekat! Pria di Palembang Curi AC hingga Kloset dari Kos-Kosan, Kerugian Capai Rp250 Juta

Maman Suparman | 31 Juli 2025, 16:22 WIB
Nekat! Pria di Palembang Curi AC hingga Kloset dari Kos-Kosan, Kerugian Capai Rp250 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria M Yunus Efendi (51) ditangkap tim Jatanras Polda Sumatera Selatan usai membobol sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang, dan menggondol berbagai barang tak biasa termasuk AC, springbed, hingga kloset duduk.

Aksi pencurian tak lazim ini terjadi di Miko Kos, Jalan Timor No. 82, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemilik kos, RA N, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel sehari setelahnya, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.

“Kami menerima laporan bahwa pelaku mengambil berbagai perlengkapan dari dalam kamar kos. Mulai dari AC, kloset, springbed, kabel listrik, hingga shower,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Dari hasil pengecekan bersama saksi, korban mendapati kondisi bangunan dalam keadaan porak-poranda. Pintu belakang rusak dan sejumlah peralatan lenyap. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp250 juta.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Gandeng Psikolog UIN, Prioritaskan Kesehatan Mental Pemohon SIM

Berdasarkan penyelidikan tim Unit 2 Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Robert Perdamean Sihombing, pelaku akhirnya terendus tengah berada di kawasan Jalan POM IX, Palembang.

Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolda.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Ia telah mengambil barang-barang tersebut secara bertahap,” jelas Tri Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit springbed warna krem, kloset duduk putih, kunci inggris, serta perlengkapan instalasi listrik dan kamar mandi lainnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumsel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia