Sumsel

Kecelakaan Maut di Depan Boster Punti Kayu, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Fuso Parkir

Maman Suparman | 4 Juni 2025, 15:29 WIB
Kecelakaan Maut di Depan Boster Punti Kayu, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Fuso Parkir

 

AKURAT.CO SUMSEL Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut korban jiwa.

Seorang pengendara motor tewas setelah menabrak truk Fuso yang tengah berhenti di pinggir Jalan Kolonel H. Burlian, tepatnya di depan Boster Punti Kayu, Palembang, Selasa (3/6/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban diketahui bernama Fernando (25), warga Jalan Abikusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BG 2468 AAX dengan membonceng Melisa (23), warga Jalan Irigasi II Palembang.

Informasi yang dihimpun, motor yang dikendarai korban melaju dari arah Pasar KM 5 menuju Simpang Flyover JM Sukarami.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, motor tersebut menabrak bagian belakang truk Fuso bernopol B 9464 TN yang sedang berhenti di sisi jalan dalam kondisi rusak.

Akibat benturan keras tersebut, Fernando mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, termasuk luka robek di dahi dan leher, serta pendarahan dari telinga dan hidung.

Ia sempat dilarikan ke RS Myria, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara Melisa mengalami luka di bagian wajah dan dagu, serta pendarahan dari hidung. Ia kini dalam perawatan medis di rumah sakit yang sama.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S. Radipta membenarkan insiden tersebut. Didampingi Kanit Laka AKP Ar Sikakum, ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat pengendara motor tidak menyadari adanya kendaraan besar yang tengah parkir.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, motor menabrak truk Fuso yang dalam keadaan berhenti karena mengalami kerusakan. Pengendara motor meninggal saat mendapat perawatan di rumah sakit,” ujar Finan, Rabu (4/6/2025) pagi.

Pihak kepolisian menduga kelalaian berada pada pengendara motor karena tidak memperhatikan rintangan di depannya, sehingga diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, pemilik truk Fuso yang terlibat dalam kecelakaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami akan periksa pemilik kendaraan untuk mengetahui apakah truk tersebut diparkir sesuai aturan atau tidak. Barang bukti kendaraan sudah diamankan di pos Laka,” tegas Finan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia