Mahasiswi Palembang Diperas Rp 500 Ribu, Korban Ancaman Penyebaran VCS

AKURAT.CO SUMSEL Dunia maya kembali menjadi medan kejahatan pemerasan, kali ini menjerat seorang wanita muda berinisial SD (22), warga Kecamatan Sako Palembang.
Tak terima terus diancam bahwa video Video Call Syur (VCS) pribadinya akan disebar, SD akhirnya mengambil langkah berani melaporkan terlapor (Lidik) ke Polrestabes Palembang pada Selasa (2/12/2025).
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya rekam jejak digital. Peristiwa bermula pada Minggu malam (30/11/2025) sekitar pukul 21.41 WIB, ketika SD melakukan VCS dengan terlapor melalui aplikasi Telegram. Tanpa disadari oleh korban, interaksi pribadi tersebut diam-diam direkam oleh pelaku.
"VCS melalui akun Telegram dengan Terlapor. Tanpa sepengetahuan saya ternyata direkam Terlapor," tutur SD kepada petugas saat membuat laporan.
Selang beberapa hari kemudian, ketenangan SD terusik oleh panggilan telepon dari terlapor.
Pelaku mulai menjalankan aksinya, mengancam akan menyebarkan video VCS tersebut ke keluarga besar SD dan, yang lebih mengerikan, ke pihak kampus tempat SD menempuh pendidikan.
"Dia telepon mengancam saya akan menyebar video itu ke keluarga saya dan kampus, jadi saat itu saya dimintai uang," ungkapnya dengan nada panik.
Tertekan dan diliputi rasa takut video intimnya tersebar luas, SD terpaksa menuruti permintaan awal pelaku dan mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening terlapor.
Namun, tindakan mengirim uang itu justru membuka pintu jebakan yang lebih dalam. Bukannya berhenti, terlapor malah kembali meminta uang. Kesadaran SD muncul saat permintaan uang terus berulang, menandakan ia sedang diperas tanpa akhir.
"Saya kirim uang Rp 500 ribu. Namun Terlapor ini kembali meminta. Dari situlah saya baru sadar. Dan akhirnya melapor ke sini," tegas SD.
KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, yang diwakili oleh Pamapta Ipda Ammar, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








