Sumsel

Hanya Gara-gara Pergi Kondangan, IRT di Palembang Dihajar Suami Hingga Bibir Robek

Maman Suparman | 27 Januari 2026, 18:30 WIB
Hanya Gara-gara Pergi Kondangan, IRT di Palembang Dihajar Suami Hingga Bibir Robek

AKURAT.CO SUMSEL Nasib malang menimpa Halimah (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni. Bukannya disambut hangat, ia justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, YP, sesaat setelah menghadiri acara hajatan.

Tak terima atas perlakuan kasar sang suami, Halimah didampingi kerabatnya resmi melaporkan insiden tersebut ke Mapolrestabes Palembang, Selasa (27/1/2026) sore.

Di hadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Halimah menceritakan peristiwa pilu tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah.

Insiden bermula saat korban baru saja selesai menghadiri undangan pernikahan (kondangan) di wilayah tersebut. Namun, saat hendak beranjak pulang dan menaiki mobil, suaminya tiba-tiba muncul dan langsung melayangkan bogem mentah.

Baca Juga: Narkoba Liquid Vape Masuk Palembang, Harga Per Botol Tembus Rp7 Juta

"Selesai kondangan, saya mau naik mobil untuk pulang. Tiba-tiba dia (YP) datang dan langsung memukul wajah saya berkali-kali pakai tangan kosong," ungkap Halimah dengan nada sedih.

Serangan mendadak tersebut membuat korban tak sempat membela diri. Akibat hantaman keras dari suaminya, Halimah mengalami luka memar cukup parah serta luka robek pada bagian bibir bawah.

Merasa keselamatan jiwanya terancam dan tidak ingin kejadian serupa terulang, Halimah memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia berharap pihak kepolisian segera menindak suaminya agar memberikan efek jera.

Baca Juga: Gara-gara Ditagih Utang, Nasabah di Palembang Pukul Pegawai Koperasi Hingga Pingsan

Laporan dugaan KDRT ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban.

"Laporan sudah kami terima secara resmi. Saat ini berkas laporan sudah diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Ipda Adityan.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia