Narkoba Liquid Vape Masuk Palembang, Harga Per Botol Tembus Rp7 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Peredaran narkotika jenis baru yang menyasar kalangan ekonomi atas atau "Sultan" mulai merambah Kota Palembang. Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumbagtim berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba berbentuk liquid vape mengandung Etomidate yang memiliki harga fantastis hingga jutaan rupiah per botol kecil.
Narkoba jenis baru yang masuk dalam kategori narkotika golongan 2 ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah tempat penginapan mewah, Luxury Kost, di Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Palembang, pada Senin (17/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pasangan muda-mudi berinisial NA dan RU. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 430 cartridge berisi cairan Etomidate serta 10 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa narkoba cair ini merupakan barang mewah dengan harga selangit. Untuk satu cartridge berisi 2 ml hingga 5 ml saja, pelaku mematok harga antara Rp3 juta hingga Rp7 juta.
"Ini bisa dibilang narkoba tingkat dewa karena penggunanya rata-rata kalangan 'Sultan'. Efeknya sangat berbahaya. Bahkan dari hasil uji laboratorium, 114 cartridge yang kami sita positif mengandung MDMA atau setara dengan ekstasi," tegas Kombes Pol Yulian.
Baca Juga: Gara-gara Ditagih Utang, Nasabah di Palembang Pukul Pegawai Koperasi Hingga Pingsan
Penangkapan NA dan RU menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pemasok utama. Pada Minggu (18/1/2026), petugas melakukan pengembangan ke Kota Medan dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial DAP.
DAP diketahui telah dua kali mengirimkan pasokan barang haram tersebut ke Palembang. Polisi menduga kuat bahwa meskipun barang dikirim melalui jalur darat dari Medan, sumber asli narkoba jenis ini diproduksi di luar negeri.
"Kami menduga narkoba jenis baru ini diproduksi di China sebelum masuk ke Indonesia dan didistribusikan lewat jalur darat," tambahnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil dari bisnis haram tersebut, mulai dari ponsel, mobil, hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Polda Sumsel memastikan tidak akan berhenti pada pasal penyalahgunaan narkotika saja. Penyidik juga tengah menyiapkan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar dan pengedar jaringan ini.
"Kami tidak main-main. Selain hukuman pidana narkotika, para tersangka akan kami kenakan jeratan TPPU," tegas Yulian menutup keterangannya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









