Sumsel

Begal Ojol di Palembang Ditangkap Saat Tidur di Rumah, Polisi Amankan Pisau Tajam

Maman Suparman | 16 Juni 2025, 17:28 WIB
Begal Ojol di Palembang Ditangkap Saat Tidur di Rumah, Polisi Amankan Pisau Tajam

AKURAT.CO SUMSEL Setelah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO), pelaku begal terhadap pengemudi ojek online akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025) sore.

Tersangka diketahui bernama M Nur (32), warga Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Ia diringkus petugas saat tengah tertidur lelap di kediamannya.

Begitu disergap oleh petugas berpakaian preman, Nur tak melawan dan langsung menyerah dengan mengangkat kedua tangan.

Diketahui, aksi pembegalan tersebut terjadi , Rabu pagi (7/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Dempo Luar, tepatnya di depan Lorong Bukit Sulap (dekat Hotel Tiara), Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Baca Juga: Mahasiswa Jadi Korban Copet di Pasar 16 Ilir, iPhone Raib dari Kantong Jaket

Korban, Fahrul Rozi (50), seorang pengemudi ojek online, saat itu sedang menunggu orderan di atas sepeda motornya di pangkalan. Tiba-tiba ia didatangi oleh dua orang pelaku, yakni Nur dan rekannya berinisial YP (yang sudah lebih dulu ditangkap polisi).

Salah satu pelaku mencabut kunci motor korban, sementara pelaku lainnya menuduh korban telah menabrak anaknya hingga kritis dan dirawat di rumah sakit.

Namun, pelaku justru mengancam korban dengan sebilah pisau. Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan dan pelaku pun membawa kabur sepeda motor serta satu unit ponsel merek Oppo A17 yang tertinggal di dalam dashboard motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Beat dan satu unit ponsel.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Nur.

"Pelaku ini memang sudah masuk TO dan berhasil kita ringkus setelah sebelumnya kita tangkap rekan pelaku, YP. Dari hasil pengembangan, akhirnya kita berhasil mengamankan Nur di rumahnya," ujar AKBP Andrie, Senin (16/6/2025).

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang dan bersarung plastik warna krem.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam aksi kriminal lainnya di lokasi berbeda.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Nur mengatakan bahwa ia nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

“Terpaksa, Pak. Saya butuh uang buat bayar kos dan makan. Dari hasil itu saya dapat Rp 500 ribu,” ujar Nur saat diperiksa penyidik. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia