Sumsel

Jadwal Pencairan BSU Rp900.000 Oktober-Desember 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 3 Oktober 2026, 08:00 WIB
Jadwal Pencairan BSU Rp900.000 Oktober-Desember 2026
Ilustrasi, BSU 2026 Akan Cair Lagi - OpenAI

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah resmi menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja di seluruh Indonesia dengan kategori tertentu.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (1/10/2026).

Airlangga memaparkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran hampir mencapai Rp12 triliun untuk program ini dengan target penerima sekitar 13,3 juta pekerja.

Baca Juga: Motor Dicuri Saat Makan, Ibu di Palembang Menangis karena Sudah 2 Kali Kehilangan

BSU kali ini diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dan akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan.

Besaran bantuan yang diberikan senilai Rp300.000 per bulan selama 3 bulan.

Dengan demikian, BSU 2026 diberikan satu kali untuk mencakup bantuan selama Oktober, November, dan Desember 2026.

Baca Juga: Pria 33 Tahun di Plaju Palembang Ditemukan Gantung Diri di Depan Rumah

Secara total, nilai bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Meski periode penyaluran sudah disebutkan, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026.

Begitu pula dengan mekanisme penyaluran kepada pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Palembang Jumat 2 Oktober 2026

Informasi yang telah disampaikan Airlangga baru mencakup jumlah pekerja yang menjadi sasaran, besaran bantuan, periode program, serta kebutuhan anggaran.

Ketentuan seperti batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, rekening penyalur, dan mekanisme penetapan penerima masih menunggu aturan lebih lanjut.

Syarat Penerima BSU

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait syarat penerima BSU 2026.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Suyudi Ubah Kultur Polri

Beberapa sumber media sempat menyebut pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan berhak menerima BSU.

Namun, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal tersebut.

Sebagai acuan sementara, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Kemnaker untuk mengetahui syarat dan kategori penerima BSU periode sebelumnya, berikut diantaranya:

Baca Juga: Vivo X Fold6 Resmi Meluncur Global, Bawa Kamera 200 MP dan Baterai 6.900 mAh

  • WNI dan terdaftar sebagai peserta aktif program Penerima Upah (PU).

  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK setempat.

  • Bukan ASN/TNI/Polri:

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH maupun BPNT.

(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.