Korban Terdampak PHK Juga Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Cek Syaratnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2025 ini.
BSU menjadi satu dari lima program insentif pemerintah yang diluncurkan di bulan Juni dan Juli 2025.
Sasarannya adalah para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk di dalamnya adalah guru honorer.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Fokus Genjot PAD dan Efisiensi Belanja dalam APBD 2024
Lantas, bagaimanan dengan pekerja atau karyawan yang terdampak PHK ?
Syarat Korban PHK Dapat BSU 2025
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja ter-PHK atau resign bisa saja mendapatkan BSU.
Baca Juga: Sumsel Dorong Hadirnya Industri Pengolahan Jagung untuk Maksimalkan Nilai Ekonomi Petani
Syaratnya, pekerja tersebut keluar atau diberhentikan dari perusahaan saat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 April 2025.
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Permenaker No.5/2025 yang mengatur tentang ketentuan penerima BSU.
Yakni salah satunya syarat calon penerima BSU harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Sementara itu, pihak Kemnaker juga menegaskan penerima BSU 2025 harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah.
Kriteria Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
Baca Juga: Usai Libur Idul Adha, 6 ASN di MPP Jakabaring Palembang Kedapatan Bolos, Terancam Sanksi Disiplin
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000/bulan
4. Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
Baca Juga: Pelaku Pembacokan ketua Pantia Kurban di Palembang Ditangkap Polisi
5. Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur
6. Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Pra Kerja.
Baca Juga: Curanmor di Depan Kafe Palembang, Pelaku Diduga Cabut Kabel CCTV Sebelum Gasak Motor
Besaran BSU 2025
Adapun besaran BSU 2025 yang akan diterima para peserta adalah Rp300 ribu per bulan.
Maka setiap peserta akan mendapat Rp600 ribu untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Viral! Mobil Tabrak Gerobak Siomay dan Gorengan di Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tanda Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kriteria penerima BSU 2025 atau bukan dapat dicek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Setelah itu, masuk ke laman "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" dan lengkapi data diri yang dibutuhkan.
Baca Juga: Gagal Jadi Panitia Kurban, Pria di Palembang Tikam Mantan Ketua RT di Halaman Masjid
Selanjutnya lakukan verifikasi.
Setelah dilakukan verifikasi dan Anda termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti:
“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Sedangkan notifikasi yang akan muncul bila Anda bukan calon penerima BSU adalah:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






