Sumsel

Usai Libur Idul Adha, 6 ASN di MPP Jakabaring Palembang Kedapatan Bolos, Terancam Sanksi Disiplin

Maman Suparman | 10 Juni 2025, 19:00 WIB
Usai Libur Idul Adha, 6 ASN di MPP Jakabaring Palembang Kedapatan Bolos, Terancam Sanksi Disiplin

AKURAT.CO SUMSEL Hari pertama kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, langsung diwarnai temuan pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Palembang, kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

Temuan ini terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim , bersama tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor layanan publik.

Sidak diawali di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kantor Camat Plaju Palembang, sebelum akhirnya menyasar MPP Jakabaring.

Baca Juga: Curanmor di Depan Kafe Palembang, Pelaku Diduga Cabut Kabel CCTV Sebelum Gasak Motor

"Ya, dalam sidak tersebut, kami mendapati 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring tidak masuk kerja usai libur Lebaran Idul Adha," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Ratu Dewa menjelaskan, sidak ini bertujuan untuk mengecek tingkat kedisiplinan para ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang, setelah menikmati libur setidaknya selama empat hari.

"Kami menemukan cukup banyak ASN tidak masuk kerja, ada 6 orang tidak masuk kerja di kantor MPP. Kita belum tahu alasannya apa, yang jelas itu sudah melanggar," tegasnya.

Mengingat posisi mereka yang bekerja di lini terdepan pelayanan publik, Pemkot Palembang akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius.

Keenam ASN yang bolos tersebut akan melalui tahapan pemanggilan untuk klarifikasi. Setelah itu, mereka terancam diberlakukan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

"Setelah itu mereka akan diberlakukan sanksi baik ringan, sedang dan berat, karena mereka bekerja di tempat pelayanan publik," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia