Pelaku Pembacokan ketua Pantia Kurban di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Hanya karena tidak dilibatkan dalam kepanitiaan hewan kurban di masjid lingkungan tempat tinggalnya, seorang pria bernama David (31) nekat menganiaya Ketua Panitia Kurban, Suyanto (51), dengan sebilah golok.
Peristiwa berdarah itu terjadi di halaman Masjid Haqqul Yaqin, Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, tepatnya robekan dari hidung hingga ke pipi sebelah kanan. Suyanto kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Gagal Jadi Panitia Kurban, Pria di Palembang Tikam Mantan Ketua RT di Halaman Masjid
“Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati tidak dilibatkan dalam kepanitiaan kurban. Pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok saat korban tengah sibuk memotong daging kurban di halaman masjid,” ujar AKP Heri saat diwawancarai di Mapolsek SU I, Selasa (10/6/2025) sore.
AKP Heri mengungkapkan, pelaku sempat meminjam golok milik seorang anak kecil yang membawa pulang peralatan pemotongan usai penyembelihan hewan kurban. Bukannya dikembalikan, golok itu malah digunakan pelaku untuk menyerang korban secara membabi buta.
Korban diketahui merupakan mantan Ketua RT 29 dan kini istrinya menjabat sebagai Ketua RT di kawasan tersebut. Ketika kejadian, korban sedang sibuk memotong-motong daging kurban bersama panitia lainnya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun kami segera berkoordinasi dengan pihak keluarga dan dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku akhirnya diserahkan kepada kami oleh keluarganya di Ogan Ilir,” jelasnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek SU I dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Barang bukti satu bilah golok telah kami amankan. Kami tegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak bisa dibenarkan, apalagi terjadi di lingkungan tempat ibadah,” pungkas AKP Heri. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





