Kata DJP Soal Rencana Pemerintah Pajaki Pedagang Online di E-Commerce

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah berencana memajaki pedagang online di ecommerce seperti Shopee, TikTok Shop, Lazada, Tokopedia dan Bukalapak.
Rencananya, besaran pajak yang akan dikenakan adalah 0,5 persen dari pendapatan para penjual.
Adapun kriteria penjual yang akan dikenakan pajak adalah penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Libur Sekolah, Kantor Imigrasi Palembang Dipadati Warga Urus Paspor
Saat ini, regulasi baru terkait pajak untuk para penjual online masih dalam tahap finaliasasi.
Tanggapan DJP
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline atau pedagang fisik.
Baca Juga: Cetak Sawah dan Bangun Pelabuhan, Sumsel Desak BPKP Perkuat Pengawasan
Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dalam regulasi baru ini dan pedagang kecil tetap akan dikecualikan.
Pihaknya akan menyampaikan kembali secara terbuka dan lengkap jika aturan sudah terbit yang direncanakan akan selesai bulan depan.
Penerapan Pajak Pernah Terjadi 2018
Sebelumnya pemerintah juga pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018.
Saat itu, pemerintah mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.
Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







