Cetak Sawah dan Bangun Pelabuhan, Sumsel Desak BPKP Perkuat Pengawasan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah, khususnya dalam program cetak sawah dan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa sejumlah agenda besar yang tengah berjalan memerlukan pendampingan ketat dari BPKP agar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
“Beberapa program strategis seperti optimalisasi lahan pertanian dan Pelabuhan Tanjung Carat membutuhkan dukungan aktif dari BPKP. Peran mereka sangat penting dalam menjamin transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ujar Herman Deru, Rabu (25/6/2025).
Herman Deru juga menyampaikan bahwa pengangkatan kepala BPKP yang baru bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun tata kelola yang akuntabel.
“Sumsel punya potensi besar. Tapi jika tidak diawasi dan diarahkan dengan benar, potensi itu justru bisa menjadi beban,” ucapnya.
Pemprov Sumsel menargetkan peningkatan produksi gabah hingga 25 persen pada 2025. Program cetak sawah dan optimalisasi lahan pun terus digencarkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Selain itu, pembangunan pelabuhan juga diprioritaskan karena pelabuhan eksisting dinilai sudah tidak lagi memadai.
“Pembangunan pelabuhan bukan hanya untuk logistik, tapi untuk membuka konektivitas ekonomi lebih luas,” tambah Deru.
Menanggapi hal itu, Deputi BPKP RI, Setya Nugraha menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen menjadi mitra strategis daerah dalam memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ada tiga fokus utama pengawasan kami, yaitu pada area berisiko tinggi, efektivitas pembangunan, dan dukungan untuk program prioritas nasional,” kata Setya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









