Pria Asal Sidoarjo Jadi Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi Usai Ditemukan Pingsan di dalam Mobil

AKURAT. CO SUMSEL - Jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelewengn Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh seorang warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, bernama Suwondo (56).
Kasus ini terungkap usai Suwondo ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobilnya usai mengisi bensin di SPBU Bhayangkara, Kota Mojokerto pada Selasa (7/4/2026).
Peristiwa ini bermula saat mobil Suwondo tak kunjung bergerak beberapa saat usai mengisi bensin sementara pembayaran sudah dilakukan.
Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: JK Ikut Desak Tunjukkan ke Publik
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas dan warga sekitar ternyata Suwondo ditemukan dalam kondisi sesak napas hingga akhirnya tak sadarkan diri.
Warga bersama petugas kepolisian berupaya memberikan pertolongan dengan menggedor pintu mobil yang terkunci dari dalam.
Namun karena tidak ada respons, petugas dan warga akhirnya memecahkan kaca pintu belakang sebelah kiri untuk menyelamatkan korban.
Baca Juga: Redmi K90 Max Siap Meluncur, Andalkan Kipas Internal dan Layar 165Hz untuk Gaming Ekstrem
Suwondo kemudian dilarikan ke RS Hasanah Kota Mojokerto guna mendapatkan penanganan medis.
Dugaan sementara, ia pingsan akibat menghirup uap BBM jenis pertalite yang tersimpan di dalam mobil dalam kondisi tertutup rapat.
Temuan BBM di dalam Galon
Baca Juga: Sopir Ekspedisi Keluhkan Macet Parah di Tanjung Api-Api. Hanya Maju 150 Meter dalam 4 Jam
Dari kejadian tersebut, polisi menemukan adanya modifikasi pada tangki mobil yang dilengkapi alat penyedot BBM untuk memindahkan bahan bakar ke dalam galon-galon yang disimpan di dalam kendaraan.
Setelah kondisinya membaik, Suwondo dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa tersangka membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Mojokerto, kemudian memindahkannya ke dalam galon menggunakan pompa elektrik.
Baca Juga: Catat, Berikut Daftar 19 Lokasi Parkir CFN Atmo Art Culinary dan CFD Palembang
Dari dalam mobil, petugas menemukan lima galon air mineral berisi pertalite, tiga galon kosong, serta tujuh tabung gas elpiji 3 kilogram.
Setiap galon diketahui memiliki kapasitas sekitar 15 liter. Berdasarkan hasil penyelidikan, Suwondo mengaku melakukan aktivitas tersebut secara rutin setiap hari.
Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Uji Coba CFN dan CFD Palembang Segera Digelar, Berikut Skema Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan
Saat ini, Suwondo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penimbunan BBM melebihi kapasitas yang diizinkan.
Atas perbuatannya, Suwondo dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Suwondo terancam hukuma maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









