Sumsel

Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Perebutan Takhta Raja Keraton Solo PB XIV

St Shofia Munawaroh | 15 November 2025, 08:00 WIB
Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Perebutan Takhta Raja Keraton Solo PB XIV

AKURAT. CO SUMSEL - Keraton Kasunanan Surakarta kembali dilanda ketegangan usai muncul dua figur yang diklaim berhak menyandang gelar Pakubowono (PB) XIV.

Perebutan takhta Raja Keraton Solo ini kembali mengingatkan publik pada bayang-bayang dualisme kepemimpinan keraton, seperti yang pernah terjadi pada 2004.

Tepatnya, beberapa saat setelah PB XII wafat. Di media sosial ramai beredar momen penetapan KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV yang dilakukan secara terpisah, tak lama setelah PB XIII wafat pada Minggu (2/11/2025) lalu.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Minggu 16 November 2025, Masih Didominasi Film Baru Indonesia

Ketegangan pun semakin terasa saat kedua putra PB XIII sama-sama menyatakan diri sebagai raja baru.

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi dan apa yang perlu diketahui publik?

1. Awal Mula Konflik

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang, Sabtu 15 November 2025, Ada Hotel hingga Rumah Sakit

Konflik soal penetapan raja di Keraton Kasunanan Surakarta mencuat setelah wafatnya Kanjeng Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.

Semasa hidup, PB XIII menikah tiga kali dan memiliki tujuh anak.

Istri pertamanya, Raden Ayu Endang Kusumaningdyah, melahirkan tiga putri yaitu Gusti Raden Ayu (GRAy) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, dan GRAy Dewi Ratih Widyasari.

Baca Juga: Target APBD Sumsel 2026 Tembus Rp9,6 Triliun, Pemprov Andalkan Strategi Digitalisasi dan E-Retribusi

Sementara dari pernikahan kedua dengan Winari, ia dikaruniai tiga anak, yaitu almarhum BRAy Sugih Oceania, GRAy Putri Purnaningrum, serta satu-satunya putra dari pernikahan tersebut, GRM Suryo Suharto yang kemudian dikenal dengan berbagai gelar, termasuk GPH Mangkubumi dan KGPH Hangabehi.

Kedua pernikahan ini berakhir pada perceraian sebelum PB XIII naik takhta.

2. Sosok Putra Makhkota

Baca Juga: Daftar Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Ada Rizky Ridho Bersaing dengan Pesepak Bola Eropa dan Amerika Selatan

PB XIII kemudian menikahi istri ketiganya, Kanjeng Gusti Ratu Pakubuwono, yang ditetapkan sebagai permaisuri karena mendampinginya saat ia resmi menjadi raja.

Dari pernikahan ini lahir GRM Suryo Aryo Mustiko yang menyandang gelar GPH Purboyo, KGPH Purbaya, dan KGPAA Hamengkunegoro.

Pada 27 Februari 2022, bersamaan dengan upacara Tingalan Dalem Jumenengan ke-18, KGPH Purbaya diangkat menjadi putra mahkota.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Jelang Akhir Pekan

3. Muncul 2 Figur Raja Keraton

Konflik penetapan raja setelah wafatnya PB XIII pun mengerucut pada dua tokoh.

Yaitu KGPH Hangabehi, putra dari istri kedua, dan sang putra mahkota, KGPH Purbaya.

Baca Juga: Hanya Dua Hari Persiapan, Sumsel United Tetap Targetkan Performa Maksimal

4. Purbaya Nyatakan Diri Sebagai PB XIV

Pada 5 November 2025, ketika jenazah PB XIII dibawa menuju pemakaman di Imogiri, Bantul, putra dari permaisuri, KGPH Purbaya, mengumumkan dirinya sebagai penerus takhta dengan gelar PB XIV.

Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan jenazah sang ayah.

Baca Juga: Jelang Nataru, Bandara SMB II Siapkan Dua Hal ini

Dalam pidato tersebut, Purbaya menegaskan kesiapannya memegang tampuk kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Sinuhun Paku Buwono XIV.

KGPH Purbaya menyebut pengangkatannya merupakan perintah dan titah almarhum PB XIII, dan meresmikan naik takhtanya tepat pada Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025.

5. Tedjowulan mengklaim posisi sebagai Plt Raja 

Baca Juga: Tronton Hantam Truk Pengangkut Tiang Pancang, Sopir Selamat Tanpa Luka

Sementara itu, di hari yang sama ketika Purboyo mengumumkan dirinya sebagai PB XIV, Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, juga menyatakan bahwa ia mengambil alih peran sebagai pelaksana tugas (Plt) raja.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro.

Tedjowulan menegaskan bahwa keberadaan pejabat sementara dalam struktur kepemimpinan Keraton Kasunanan bukan merupakan hal baru.

Baca Juga: Tronton Hantam Truk Pengangkut Tiang Pancang, Sopir Selamat Tanpa Luka

Penunjukan penguasa sementara juga pernah dilakukan pada masa-masa pergantian raja sebelumnya.

6. Pandangan Pejabat Keraton

Fenomena ini kemudian menimbulkan perdebatan di kalangan pejabat keraton.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Palembang Hilang Usai Bertengkar dengan Kakak, Polisi Turun Tangan

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, kakak tertua Purbaya, membela langkah sang adik.

Menurutnya, sumpah yang diucapkan di sisi jenazah adalah bagian dari tradisi Kasunanan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.

GKR Timoer menyebut, praktik serupa juga dilakukan para leluhur dan tidak dianggap melanggar adat.

Baca Juga: Begal Rampas Motor di Jembatan Musi IV, Korban Alami Luka-Luka

Sementara itu, berbeda dengan Maha Menteri Keraton Surakarta, KGPAA Tedjowulan, yang menilai pengumuman suksesi idealnya dilakukan setelah masa berkabung 40 hari dan melalui koordinasi resmi dengan pemerintah pusat maupun daerah.

7. Hangabehi Ditetapkan Sebagai Penerus Takhta

Hangabehi ditetapkan sebagai penerus takhta oleh keluarga besar Pada 13 November 2025.

Baca Juga: Setahun Menghilang Tanpa Jejak, Karin Bocah di Lubuklinggau Belum Ditemukan

Yakni dua hari sebelum acara jumeneng dalem penobatan Pakubuwono XIV versi Purbaya, keluarga besar Keraton Solo menggelar rapat yang menetapkan KGPH Hangabehi sebagai pewaris takhta.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Maha Menteri Keraton Surakarta, KGPA Tedjowulan, dan dihadiri oleh putra-putri dalem PB XII serta PB XIII. Hangabehi, putra tertua dari pernikahan kedua PB XIII, dinyatakan memenuhi dasar paugeran sebagai calon raja. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.