Deretan Kontroversi Gusti Purbaya, Pernah Terlibat Kecelakaan hingga Deklarasi Jadi Raja Keraton Solo

AKURAT. CO SUMSEL - Kanjeng Gusti Panveran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Suibdyo Gusti Purbaya akan dilantik menjadi Sri Susuhunan Kanjeng Sunan (SISKS) Pakubuwono XIV pada hari ini, Sabtu (15/11/2025).
Prosesi Jumeneng Dalem Nata Binayangkare, atau upacara kenaikan tahta raja, digelar beberapa saat setelah wafatnya Pakubuwono XIII Minggu (2/11/2025).
Sosok Gusti Purbaya sendiri bukanlah figur asing di lingkungan keraton.
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar Total Setelah Tragedi Penjarahan, Pekerjaan Dikebut Sejak Awal Pekan
Ia merupakan anak bungsu Pakubuwono XIII dari istri ketiga dan sejak tahun 2022 telah ditunjuk sebagai putra mahkota dengan gelar resmi KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra ing Mataram.
Selain itu, Gusti Purbaya juga sempat beberapa kali menjadi sorotan publik karena dinilai kontroversial.
Salah satu yang terbaru adalah saat ia mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Surakarta di sela-sela prosesi pemakaman ayahandanya, Pakubuwono XIII.
Baca Juga: Manfaat Sayur Hijau untuk Kesehatan: Lengkap, Ilmiah, dan Cocok untuk Optimasi SEO
Langkah tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak internal keraton.
Berikut adalah rangkuman beberapa kontroversi yang pernah dilakukan Gusti Purbaya di masa lalu.
1. Sebut Pernah Nyatakan Menyesal Bergabung dengan Republik
Baca Juga: 5 Cara Menikmati Akhir Pekan Secara Maksimal, Menurut Pakar Lifestyle
Nama Gusti Purbaya sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran unggahan di akun Instagram pribadi @kgpaa.hamangkunegoro, menampilkan tulisan “Nyesel gabung Republik” dan “Percuma Republik Kalau Cuma untuk Membohongi”.
Unggahan itu memicu perdebatan publik dan dianggap sebagai kritik keras terhadap pemerintah.
2. Penunjukan Sebagai Putra Mahkota yang Penuh Polemik
Baca Juga: Tips Memperpanjang Paspor, Begini Cara Praktis Menurut Panduan Resmi
Penobatan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022 sempat menimbulkan polemik internal.
Kala itu, ia masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa semester tiga di Universitas Diponegoro ditunjuk langsung oleh Pakubuwono XIII dalam acara Tingalan Dalem Jumenengan ke-18.
Namun, keputusan tersebut ditolak oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) dengan alasan penobatan dilakukan tanpa musyawarah keluarga besar.
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Perebutan Takhta Raja Keraton Solo PB XIV
Sebagai bentuk protes, LDA kemudian menggelar upacara untuk mengganti nama KGPH Mangkubumi — kakak tiri Purbaya — menjadi KGPH Hangabehi, nama yang sama dengan almarhum ayah mereka.
3. Pernah Terlibat Kasus Kecelakaan
Kontroversi lain yang sempat menyeret nama Gusti Purbaya adalah insiden kecelakaan di Simpang Gladak, Solo, pada 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Minggu 16 November 2025, Masih Didominasi Film Baru Indonesia
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara motor di kawasan tersebut.
Kabar yang beredar kala itu menyebutkan bahwa Gusti Purbaya melakukan tabrak lari, namun hal itu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi karena pengendara motor melawan arus, sementara Gusti Purbaya tidak bermaksud kabur dari tanggung jawab.
Pihak keraton bahkan sempat mencari korban di sejumlah rumah sakit hingga akhirnya diketahui bahwa korban hanya mengalami luka lecet ringan dan kasus diselesaikan secara damai di Satlantas Polresta Solo.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






