Ratusan Ribu Rupiah per Bulan, Honor Guru di Sumsel Jadi Sorotan PGRI

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang belum masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih tetap menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Mondyaboni, mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu regulasi terkait pengangkatan guru yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah guru yang belum dapat diangkat karena saat proses pendataan sebelumnya masa kerja mereka belum mencapai dua tahun.
"Guru-guru tersebut sampai sekarang masih tetap mengajar di sekolah. Untuk sementara, honor mereka masih dibayarkan melalui dana BOS tahun ini," kata Mondyaboni, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran honor melalui dana BOS hanya dapat dilakukan apabila guru yang bersangkutan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Lahat Susul 10 Daerah Lain, Kini 11 Wilayah di Sumsel Berstatus Siaga Karhutla
Mondyaboni menyebut jumlah guru dengan status tersebut di Sumsel kini tidak lagi banyak. Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mereka segera memperoleh kepastian status kepegawaian.
"Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini ada kebijakan yang memberikan kepastian status bagi mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel mengungkapkan masih ada guru honorer yang menerima gaji antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Kondisi itu dinilai masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Mondyaboni menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan kepastian status guru non-ASN agar kesejahteraan mereka dapat meningkat.
Di sisi lain, ia mengungkapkan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah terus bertambah seiring banyaknya guru yang memasuki masa pensiun. Namun, hingga kini sekolah belum diperbolehkan melakukan perekrutan guru baru.
"Kami berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru-guru yang belum terakomodasi. Dengan begitu, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah juga bisa terpenuhi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 6Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









