Sumsel

Tuding KPU OKU Tak Netral, Pengamat Minta Provokator Acara Debat Dilaporkan

Deni Hermawan | 19 November 2024, 16:35 WIB
Tuding KPU OKU Tak Netral, Pengamat Minta Provokator Acara Debat Dilaporkan

AKURAT.CO SUMSEL Pengamat politik Sumatera Selatan (Sumsel), Bagindo Togar, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk mengambil langkah terkait terhentinya kegiatan debat publik yang berlangsung pada 17 November 2024.

Debat tersebut dihentikan setelah adanya insiden yang melibatkan tim salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS).

Menurut Bagindo, KPU sebaiknya menindaklanjuti insiden ini melalui jalur hukum, mengingat tuduhan yang diarahkan kepada KPU oleh tim YPN-YESS berpotensi merusak citra lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Selain itu, tindakan walk out tersebut dianggap telah merugikan negara, mengingat anggaran yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan debat publik merupakan bagian dari tahapan penting dalam Pilkada yang dikelola oleh KPU OKU," katanya, Selasa (19/11/2024).

Bagindo juga menyarankan agar KPU mempertimbangkan sanksi tegas, bahkan hingga pembatalan pencalonan pasangan calon nomor urut 1 jika terbukti bahwa kejadian tersebut disengaja untuk mengganggu proses debat.

"KPU harus segera mengambil langkah hukum untuk mengklarifikasi masalah ini, atau kami akan melaporkan KPU OKU karena kejadian ini menimbulkan kerugian bagi keuangan negara," ungkapnya.

Bagindo mengaku yakin KPU OKU akan tetap bersikap adil dan tidak memihak, mengingat setiap pelanggaran serius dapat berujung pada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Debat Paslon Pilkada OKU Dihentikan, Bawaslu Sumsel: Seharusnya Debat Sampai Selesai

"Saya yakin KPU OKU tidak akan bertindak tidak adil kepada salah satu calon. Jika terjadi pelanggaran, KPU akan diperiksa oleh DKPP," tambahnya.

Bagindo menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim YPN-YESS bisa jadi merupakan bagian dari strategi politik tertentu.

"Bisa saja mereka mencoba menarik simpati publik dengan menampilkan diri sebagai pihak yang merasa terzalimi. Karena itu, penting bagi KPU untuk mengusut masalah ini," katanya.

Desakan untuk mengambil langkah hukum juga datang dari Ketua K-Maki Sumsel, Feri Kurniawan, yang meminta KPU OKU membawa insiden tersebut ke ranah hukum.

"Debat publik adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui kemampuan calon pemimpin. Tidak seharusnya ada gangguan, terutama karena penyelenggaraannya menggunakan dana negara," tegas Feri.

Sementara itu, Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan debat sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Kami menyediakan fasilitas untuk maksimal 30 orang dari setiap pasangan calon, termasuk calon, pasangan suami atau istri, serta ketua dan sekretaris tim pemenangan. Selain itu, tamu undangan dari Forkopimda dan komisioner KPU dari kabupaten lain juga turut hadir," katanya. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto