Apindo Sumsel Tanggapi Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Soroti Tantangan di Sektor Padat Karya

AKURAT.CO SUMSEL Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai tahap negosiasi dan dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Negosiasi dan dialog sudah diupayakan. Aspirasi dan usulan ke pemerintah juga telah disampaikan. Kini, pemerintah sudah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Sumarjono saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Meski menghormati keputusan tersebut, Sumarjono menekankan beberapa poin penting terkait implementasi kebijakan tersebut:
Apindo Sumsel masih menanti rumusan dan aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan arahan dari Pemerintah Provinsi Sumsel. Sumarjono mempertanyakan apakah persentase kenaikan yang sama akan diterapkan di semua daerah, mengingat perbedaan kondisi ekonomi di tiap provinsi.
Kenaikan upah, menurutnya, harus disertai solusi bagi sektor padat karya yang saat ini menghadapi banyak tantangan.
"Kami percaya pemerintah membuat keputusan terbaik untuk semua pihak, namun sektor padat karya perlu perhatian khusus agar tetap bisa bertahan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan UMP 2025 6,5 Persen, Buruh: Kami Harap 10 Persen
Kenaikan upah, lanjut Sumarjono, harus sejalan dengan peningkatan produktivitas, etos kerja, dan disiplin pekerja. Ia menyoroti data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2023, yang menyebutkan bahwa produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat 111 dari 189 negara.
"Kami berkomitmen untuk menjaga daya saing usaha nasional tetap kuat sambil menghindari risiko pengurangan karyawan atau penutupan usaha," tegasnya.
Sumarjono juga menyoroti tantangan dalam penetapan upah sektoral, yang melibatkan negosiasi antara pengusaha dan buruh. Ia mengingatkan potensi deadlock jika tidak ada kompromi, yang dapat merugikan semua pihak.
"Penting untuk membangun dialog bipartit sektoral yang sehat dan produktif. Ini harus menjadi bagian dari proses bisnis rutin, bukan hanya saat penetapan upah," tambahnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









