Sumsel

Pemerintah Naikkan UMP 2025 6,5 Persen, Buruh: Kami Harap 10 Persen

Deni Hermawan | 30 November 2024, 19:00 WIB
Pemerintah Naikkan UMP 2025 6,5 Persen, Buruh: Kami Harap 10 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat banyak buruh yang berharap adanya kenaikan yang lebih signifikan untuk menanggulangi lonjakan biaya hidup yang semakin tinggi.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Hermawan mengungkapkan, pihak buruh menginginkan kenaikan upah mencapai 8 hingga 10 persen pada tahun 2025.

"Jika kita mengacu pada tuntutan buruh, maka buruh berharap kenaikan upah tersebut dapat mencapai 8-10 persen," ujar Hermawan,Sabtu (30/11/2024).

Meskipun demikian, Hermawan menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai regulasi yang mengatur kenaikan upah minimum tersebut.

"Saat ini, FSB Nikeuba masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk dapat membahas lebih lanjut mengenai teknis ketetapan tersebut bersama pemerintah daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel, Cerah Buana, mengapresiasi keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen. Walau tuntutan buruh yang diinginkan mencapai 25 persen, ia menilai kenaikan 6,5 persen sudah cukup baik dan tetap diterima oleh buruh.

Baca Juga: Waspada! Aksi Tawuran di Palembang Kembali Viral di Media Sosial

"Kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah," katanya.

Namun, meski kenaikan upah sektoral telah diputuskan, pihak buruh tetap meminta agar pembahasan mengenai upah sektoral untuk tahun 2025 terus dilakukan di tingkat dewan pengupahan provinsi, kabupaten, dan kota.

"Kami masih menunggu keputusan resmi melalui SK Kemnaker, namun yang jelas kami tetap menghargai kebijakan ini meskipun kenaikan hanya 6,5 persen dibandingkan dengan ketentuan pada PP 51 Tahun 2023," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan angka pasti untuk kenaikan UMP 2025 di Sumsel.

"Kami tinggal menunggu petunjuk dari Kemenaker," ujarnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto