Sumsel

Cek Status NPWP Kini Lebih Mudah Lewat NIK, Begini Caranya!

Maman Suparman | 11 April 2025, 11:00 WIB
Cek Status NPWP Kini Lebih Mudah Lewat NIK, Begini Caranya!

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong transformasi sistem perpajakan dengan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Upaya ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang dikeluarkan oleh DJP sebagai identitas resmi wajib pajak.

Namun, melalui kebijakan baru, cukup dengan NIK, masyarakat kini bisa mengakses layanan perpajakan tanpa perlu menghafal dua nomor berbeda.

Cek Status NPWP Kini Bisa dari Mana Saja

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah NPWP mereka masih aktif atau tidak, DJP menyediakan beberapa metode pengecekan secara daring yang dapat diakses kapan saja melalui gawai. Berikut tiga cara mudah untuk cek NPWP secara online:

1. Lewat Situs Web Resmi DJP

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id melalui browser di ponsel atau laptop.
- Login menggunakan alamat email atau NPWP dan kata sandi.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan status NPWP beserta identitas wajib pajak lainnya.

2. Cek dengan NIK dan KK

- Akses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Isi kode captcha, lalu klik tombol "Cari".
- Jika data sesuai, sistem akan menampilkan NPWP beserta status aktif atau tidaknya.

3. Melalui Aplikasi M-Pajak

- Unduh aplikasi resmi DJP bernama M-Pajak di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Jika NPWP aktif, informasi akan langsung muncul di layar. Jika tidak, artinya NPWP belum aktif atau belum terdaftar.
- Langkah Transformasi Digital DJP

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia