PAD Sumsel Baru 38 Persen, Relisasi Diprediksi Meleset

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat strategi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) demi mencapai target tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp3,7 triliun.
Hingga 22 Mei 2025, realisasi PAD sudah mencapai Rp1,4 triliun atau sekitar 38,14 persen dari target, menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa capaian ini menunjukkan tren positif, namun pihaknya tetap memfokuskan upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor-sektor yang masih di bawah target.
“Sejumlah sektor sudah menunjukkan progres signifikan, namun beberapa lainnya masih perlu dorongan. Kami tidak hanya mengejar angka, tetapi juga memperbaiki sistem pelayanan melalui digitalisasi dan edukasi pajak,” ujarnya, Kamis (23/5/2025).
Dari tujuh jenis pajak daerah yang menjadi penyumbang utama PAD, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang sebesar Rp273,4 miliar atau 35,92 persen dari target, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) senilai Rp228,1 miliar atau 28,60 persen.
Baca Juga: Pemkot Palembang dan DAMRI Bahas Penguatan Layanan Transportasi Publik
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tercatat tertinggi dengan capaian Rp648,2 miliar atau 45,95 persen.
Sementara itu, Pajak Air Permukaan menyumbang Rp12,9 miliar atau 77,50 persen dari target, menjadikannya sektor dengan capaian tertinggi secara persentase.
Namun, masih terdapat sektor yang realisasinya rendah, seperti pajak alat berat dan opsen MBLB yang masing-masing baru mencapai 1,67 persen dan 5,12 persen dari target.
Rizwan menambahkan, Bapenda Sumsel saat ini sedang memperkuat kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk optimalisasi layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan pendekatan digital, proses pembayaran jadi lebih cepat dan transparan. Kami juga gencar melakukan sosialisasi dan menggandeng stakeholder terkait agar kesadaran pajak meningkat,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









