Berlaku Hingga Akhir Tahun, Begini Cara Manfaatkan Program "Merdeka Pajak" Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk "Merdeka Pajak".
Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari bebas tunggakan hingga sanksi administratif, yang berlaku hingga 17 Desember 2025.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat, yang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat. Kepala Samsat UPTB Wilayah Palembang 1, Firnaz Lustian atau yang akrab disapa Lucky, mengungkapkan bahwa dalam sehari, pihaknya bisa melayani hingga 1.500 wajib pajak.
"Untuk mengantisipasi lonjakan kita buka semua konter yang ada dan dalam sehari bisa melayani 1.500 wajib pajak," kata Lucky, Selasa (19/8/2025).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui program "Merdeka Pajak" memberikan empat keuntungan utama bagi wajib pajak.
Baca Juga: Modus Pinjam Motor, Pria Palembang Dilaporkan Tetangga Usai Tak Kembalikan Kendaraan
Program ini memungkinkan wajib pajak untuk hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun, dengan menghapuskan tunggakan dan sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, program ini juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun yang lalu.
Untuk mempermudah masyarakat, Samsat Palembang 1 menyediakan berbagai layanan, termasuk konter di kantor, layanan drive-thru, online, Samsat Keliling, dan Samsat Corner di mal.
Program ini sangat membantu masyarakat, seperti Hendri, warga Sekip, juga merasa terbantu.
"Saya lupa bayar pajak, jadi menunggak. Alhamdulillah ada program pemutihan pajak kendaraan ini jadi tidak kena denda dan hanya bayar pajak yang berjalan saja," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









