Sumsel

Modus Pinjam Motor, Pria Palembang Dilaporkan Tetangga Usai Tak Kembalikan Kendaraan

Maman Suparman | 19 Agustus 2025, 17:44 WIB
 Modus Pinjam Motor, Pria Palembang Dilaporkan Tetangga Usai Tak Kembalikan Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL Kepercayaan seorang wanita di Palembang berakhir pahit setelah sepeda motornya raib dipinjam tetangga sendiri.

Pelaku yang diketahui bernama Rizki Oktadho diduga sudah berulang kali melakukan aksi serupa dan kali ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Selasa (19/8/2025).

Korban bernama Nia Ayu Anjanni (27), warga Jalan Lebak Mulyo, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ia mengaku peristiwa penggelapan itu terjadi pada Minggu siang (17/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Nia menceritakan, pelaku yang merupakan tetangganya datang ke rumah dengan alasan ingin meminjam motor untuk keperluan ke Jalan Kol Atmo. Karena merasa kenal, ia pun dengan percaya diri meminjamkan kendaraannya.

Baca Juga: Mahasiswi di Palembang Kehilangan Laptop dan HP, Kosan Disatroni Maling Saat Tertidur

“Awalnya saya percaya karena tetangga sendiri. Saya pinjamkan motor saya, tapi sampai malam ditunggu-tunggu tidak juga dikembalikan,” ujar Nia saat membuat laporan.

Korban sempat mendatangi rumah pelaku yang berada persis di sebelah rumahnya. Namun, Rizki tak kunjung pulang.

Bahkan orang tua pelaku pun mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya.

Merasa tertipu, Nia akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Ia menyebut bukan hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan sudah ada beberapa warga lain yang mengalami hal serupa.

Akibat kejadian tersebut, Nia kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy BG 6037 AD dengan kerugian mencapai Rp19 juta.

Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kokasih, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut.

“Laporan sudah diterima. Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut dan upaya menangkap pelaku,” tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia