KPU Sumsel Bersiap Laksanakan PSU di Empat Lawang Usai Putusan MK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) segera mengambil langkah supervisi terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batas waktu 60 hari bagi KPU untuk menyelenggarakan seluruh tahapan PSU dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI guna memastikan PSU berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan menjalankan putusan MK dan segera berkoordinasi dengan KPU RI mengenai teknis pelaksanaannya,” ujar Andika, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa keputusan MK dengan nomor perkara 25/PHPU/BUP-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.
“Kami telah menerima putusan tersebut dan akan segera menyusun langkah-langkah teknis dalam penyelenggaraan PSU di Empat Lawang,” jelas Eskan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU dengan menyertakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Budi Antoni dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU setempat.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa diskualifikasi terhadap Budi Antoni tidak sah, karena ia belum memenuhi syarat dua periode jabatan kepala daerah.
Baca Juga: Sosok Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo
Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK menyatakan bahwa Budi Antoni baru menjabat selama 2 tahun 1 bulan dalam periode kedua sebelum tersangkut kasus hukum.
Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa seorang kepala daerah baru dianggap menjalani satu periode penuh jika telah menjabat minimal 2 tahun 6 bulan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa keputusan KPU Empat Lawang yang menolak pencalonan Budi Antoni-Henny Verawati telah mencederai prinsip demokrasi yang adil dan berintegritas.
“Dalil pemohon untuk menjadi peserta dalam Pilkada 2024 terbukti sah. MK memutuskan PSU harus digelar dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta,” ujar Suhartoyo.
KPU Empat Lawang kini dihadapkan pada tenggat waktu 60 hari untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan PSU sesuai dengan arahan MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







